Disaksikan Kakek-Nenek, Terduga Penganiaya Perempuan di Gondang Masih Bebas Saat DPRD Bojonegoro Desak Perlindungan Korban

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro. Terduga pelaku berinisial Y, warga Kecamatan Gondang, hingga kini dilaporkan masih bebas melenggang tanpa penahanan. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dan protes keras dari pihak keluarga korban yang menuntut penegakan hukum secara mutlak.

Dugaan penganiayaan ini bermula pada Minggu (24/05/2026), saat seorang perempuan warga Desa Gondang bernama Nasiyatul Aisyah atau akrab disapa Ais hendak mengambil anaknya. Tanpa diduga, terduga pelaku Y tiba-tiba melakukan aksi pemukulan secara kasar. Akibat hantaman fisik tersebut, Ais mengalami luka memar serius dan benjolan di bagian belakang kepala. Tragisnya, aksi kekerasan brutal ini disaksikan langsung oleh kakek dan nenek korban yang berada di lokasi kejadian.

Secara hukum, tindakan kekerasan fisik yang menimpa Ais ini telah mencederai hak atas rasa aman perempuan yang dilindungi oleh negara. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku Y dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur kekerasan berbasis gender atau hubungan domestik, aparat penegak hukum dapat melapisinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Lambatnya penanganan kasus ini berbanding terbalik dengan komitmen legislatif setempat. Tepat pada Senin (25/05/2026), Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro baru saja selesai menggelar sidang intensif yang khusus membahas penguatan regulasi dan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Komisi C mendesak agar seluruh instansi, termasuk aparat penegak hukum, memberikan perlindungan nyata dan tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku kekerasan.

Namun di tingkat akar rumput, keadilan terkesan berjalan di tempat. Pasca-kejadian, korban didampingi keluarga sebenarnya bergerak cepat melakukan visum di Puskesmas Gondang dan menghadiri mediasi di Mapolsek Gondang pada Senin (25/05/2026). Sayangnya, hingga usainya pertemuan tersebut, belum ada tanda-tanda penahanan terhadap terduga pelaku Y.

Kondisi ini membuat keluarga korban, khususnya N, meradang. Saat diwawancarai oleh awak media, N menegaskan tidak akan menerima begitu saja perlakuan kasar yang menimpa anak perempuannya tersebut. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi ke Polres Bojonegoro jika pelaku tidak segera ditindak.

“Pokoknya saya tidak terima anak saya dibuat seperti ini. Saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro jika pelaku tidak ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ungkap N dengan nada geram kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan penanganan kasus di tingkat kepolisian sektor masih buram. Kanit Reskrim Polsek Gondang, AIPTU Hary Subagyo, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (27/05/2026) terkait perkembangan laporan dan status hukum terduga pelaku Y, masih belum memberikan keterangan resmi sama sekali kepada publik. Bungkamnya pihak berwenang ini kian memperpanjang tanya dan kekhawatiran keluarga akan kelanjutan keadilan bagi korban.

Penulis: Teguh H (awpi)
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar