MALANG – RADARFAKTA.COM // Jajaran pengurus pusat hingga daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi bernama Faradita. Pengawalan ini dipastikan akan terus berjalan hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan hadirnya jajaran pimpinan LIRA dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Rabu (8/7/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran kronologi peristiwa yang lebih jelas sekaligus memperkuat pembuktian perkara.
Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., yang turun langsung ke lokasi persidangan menyatakan bahwa pemantauan ini merupakan bentuk kepedulian nyata organisasi terhadap penegakan hukum, serta demi keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berkomitmen mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh proses dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Samsudin saat ditemui di PN Kota Malang, Rabu (8/7/2026).
Selain Presiden LSM LIRA, persidangan ini juga dihadiri oleh barisan fungsionaris penting LIRA dari wilayah Jawa Timur dan Malang Raya. Tampak hadir perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Jatim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jatim, Walikota LSM LIRA Malang Imam Safii, S.H., Walikota LSM LIRA Batu Rudi Cahyono, serta Bupati LSM LIRA Malang Sri Agus Mahendra. Kehadiran mereka di ruang sidang juga didampingi oleh pihak keluarga korban beserta para saksi.
Mengingat sensitivitas kasus ini, pihak LSM LIRA Malang Raya turut mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Masyarakat diharapkan tidak membangun spekulasi liar atau opini publik yang tidak berdasar sebelum adanya putusan resmi dan inkah memilik kekuatan hukum tetap dari majelis hakim.
Sidang perkara dugaan pembunuhan ini akan kembali dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya apabila keterangan tambahan masih diperlukan.
IPUL Jatim













