Utama  

Ditanya Soal Proyek Balai Desa, Oknum BPD Megale Bojonegoro Malah Tantang Wartawan untuk memberitakan KDMP

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Sikap tidak terpuji dan arogan ditunjukkan oleh seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berinisial A.

Bukannya memberikan jawaban transparan saat dikonfirmasi mengenai proyek pembangunan Balai Desa Megale yang belum selesai, oknum tersebut justru mengintimidasi dan menantang awak media.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (04/06/2026), saat sejumlah awak media mencoba meminta klarifikasi terkait kelanjutan pengerjaan fisik proyek balai desa yang dinilai mandek.

Namun, melalui sambungan telepon WhatsApp, oknum BPD berinisial A ini justru merespons dengan nada tinggi dan mengalihkan pembicaraan ke persoalan lain, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dengan nada menantang, A sesumbar bahwa awak media tidak akan berani memberitakan dugaan pelanggaran yang ada di KDMP karena diduga melibatkan pihak yang memiliki senjata.

“Berani gak memberitakan KDMP? Jangan asal mencari-cari kesalahan. Kalau berani beritakan KDMP. Masalahnya belum ada musyawarahnya tapi sudah ditempatkan di situ oleh Babinsa. Berani gak kamu memberitakan? Saya yakin gak akan berani karena ada senjatanya,” cetus A dengan nada intimidasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (04/06).

Tidak berhenti di situ, oknum BPD tersebut juga melontarkan pernyataan kontroversial dengan membawa-bawa istilah “merah putih” yang merujuk pada aparat atau institusi tertentu, serta mengklaim bahwa BPD harus bertindak lebih galak daripada wartawan.

“Yang punya kan punya senjata toh mas, kok pura-pura gak ngerti. Seumpama itu bukan KDMP sudah runyam itu banyak di beritakan, tapi kalau KDMP kok gak ada yang memberitakan. Maaf ya, BPD harus galak, lebih galak dari wartawan! Kalau berani ketemu saya berarti jos kamu, silahkan kesini bawa teman yang banyak,” tantang A secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Megale maupun pihak Kecamatan Kedungadem terkait sikap arogan oknum BPD tersebut.

Tindakan intimidasi verbal dan pembungkusan isu dengan narasi “senjata” ini dinilai mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awak media dan sejumlah lembaga kontrol sosial kini mendesak pihak terkait, termasuk jajaran Pemkab Bojonegoro dan aparat penegak hukum, untuk mengevaluasi perilaku oknum BPD Megale yang dinilai anti-kritik dan mencederai keterbukaan informasi publik. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar