BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Fakta baru kembali terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Ngraho. Temuan senilai sekitar Rp600 juta ternyata tidak hanya berkaitan dengan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mencakup masalah teknis berupa kekurangan volume pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Imam Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7). Menjawab pertanyaan redaksi, Imam membenarkan bahwa komponen temuan dari lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut bersifat ganda.
”Terlambat dan kekurangan volume,” jawab Imam melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Imam sempat menjelaskan bahwa denda keterlambatan dihitung sejak hari pertama masa tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak.
Menurutnya, keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh faktor kondisi cuaca mengingat pekerjaan konstruksi dimulai saat memasuki puncak musim hujan. Meski pihak rekanan telah berupaya melakukan lembur serta menambah tenaga kerja, proyek tetap gagal diselesaikan sesuai tenggat waktu di dalam kontrak.
Kendati demikian, dalam konfirmasi lanjutan, redaksi meminta penjelasan lebih rinci mengenai besaran masing-masing komponen temuan yakni nominal denda keterlambatan dan nilai kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan.
Namun, Imam mengaku tidak mengingat rincian angka tersebut karena sedang berada di lapangan.
”Gak hapal, saya masih di lapangan,” ujarnya.
Redaksi kemudian berupaya meminta perkiraan proporsi atau persentase antara denda keterlambatan dan kekurangan volume dari total temuan yang mencapai sekitar Rp600 juta tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan itu belum memperoleh tanggapan dari pihak Dinas Kesehatan.
Tidak hanya soal rincian angka, penjelasan mengenai langkah tindak lanjut atas kekurangan volume pekerjaan juga masih kabur. Saat ditanya apakah kekurangan volume tersebut telah dipenuhi oleh pihak rekanan sesuai rekomendasi BPK atau melalui mekanisme penyetoran ke Kas Daerah, Imam merujuk pada keterangan sebelumnya bahwa tindak lanjut secara keseluruhan belum dilakukan, sejalan dengan pengakuannya terdahulu bahwa denda keterlambatan juga belum disetorkan ke Kas Daerah.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Bojonegoro menyampaikan bahwa proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Ngraho dengan nilai pagu kontrak sekitar Rp9,3 miliar tersebut hingga kini belum diserahterimakan secara resmi (Provisional Hand Over atau Final Hand Over).
Bangunan fisik tersebut rencananya masih harus menjalani uji laik fungsi sebagai salah satu syarat mutlak sebelum memperoleh izin operasional pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Belum terungkapnya rincian nilai antara denda keterlambatan dan kekurangan volume membuat komposisi temuan BPK senilai sekitar Rp600 juta masih menyisakan tanda tanya besar.
Transparansi rincian ini dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan akuntabel, baik dari aspek administratif maupun teknis, terhadap proyek mangkrak yang menyedot anggaran besar dari uang rakyat tersebut.
Penulis: M zainudin (lingkaralam)
Editor: Redaksi













