Penolakan Sertijab Kepala SMKN 1 Rejotangan Warnai Dunia Pendidikan Tulungagung

Tulungagung, Radarfakta – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik(10/6/2026). Rencana serah terima jabatan (sertijab) Kepala SMKN 1 Rejotangan kepada Endah Susilowati mendapat penolakan dari mantan komite sekolah, dan unsur komite sekolah yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di lingkungan sekolah.

Aksi tersebut dipimpin oleh Menam Maulana yang mengaku hadir sebagai perwakilan komite sekolah sekaligus wali murid. Dalam penyampaiannya, Menam meminta agar proses sertijab tidak dilaksanakan terlebih dahulu sebelum berbagai persoalan yang menurutnya masih melekat pada Endah Susilowati saat menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Tulungagung mendapatkan kejelasan.

Menurut Menam, masyarakat yang selama ini ikut berkontribusi dalam pengembangan sekolah, termasuk dalam proses pengadaan lahan sekolah pada masa lalu, merasa memiliki hak moral untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan sertijab tersebut.

“Kami meminta sertijab jangan dilakukan terlebih dahulu di lingkungan sekolah. Kami sebagai bagian dari masyarakat dan wali murid merasa berhak menyampaikan aspirasi ini,” ujar Menam kepada awak media.

Dalam orasinya, Menam juga menyinggung adanya persoalan yang menurutnya perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum Endah Susilowati menjalankan tugas sebagai Kepala SMKN 1 Rejotangan.

“Jangan sampai setelah menjabat di SMKN 1 Rejotangan, kemudian ada pemanggilan dari aparat penegak hukum terkait persoalan yang masih berkaitan dengan jabatan sebelumnya. Hal itu tentu akan berdampak pada citra sekolah yang baru dipimpin,” tegasnya.

Ia menilai, apabila terdapat persoalan yang masih dalam proses penyelesaian, maka langkah yang lebih bijak adalah menyelesaikannya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan polemik baru di lingkungan SMKN 1 Rejotangan.

Selain itu, Menam juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

“Apabila komite sekolah, mantan komite maupun wali murid meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana BOS dan BPOPP, maka sekolah wajib memberikan informasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Menam.

Dalam pernyataannya, Menam mengaku pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Ia menegaskan tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah penundaan sertijab sampai seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat mendapatkan penyelesaian yang jelas dan transparan.

“Tuntutan kami jelas, jangan sampai ada sertijab sebelum persoalan yang menjadi perhatian masyarakat benar-benar selesai,” ujarnya dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Rejotangan maupun Endah Susilowati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar