BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan proyek rehabilitasi jembatan ruas Brenggolo – Sumengko 07 (Ruas No. 148) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari kalangan publik dan awak media.
Proyek yang didanai oleh APBD 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro senilai Rp387.367.000,- ini diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di area terbuka yang mudah diakses masyarakat, justru ditemukan tersembunyi di lokasi penyimpanan material.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi pengawasan masyarakat terhadap proyek daerah.
Kejanggalan tidak berhenti pada penempatan papan proyek. Di dalam papan informasi tersebut, pihak pelaksana sama sekali tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas.
Padahal, keberadaan konsultan pengawas sangat krusial untuk menjamin mutu dan spesifikasi teknis bangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Saat awak media mencoba menelusuri penanggung jawab lapangan pada Selasa (30/06/2026), salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya memberikan pengakuan mengejutkan.
Ia menyebut proyek tersebut merupakan milik seorang rekanan berinisial K yang berasal dari wilayah luar kecamatan.
”Milik Pak K mas, orang Kedungadem,” ujar salah satu pekerja di lokasi proyek dengan singkat.
Guna keberimbangan berita, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Edy Purwanto.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pejabat yang bersangkutan belum memberikan keterangan yang jelas maupun respons substantif terkait hilangnya nama konsultan pengawas dan penempatan papan proyek yang tidak sesuai aturan tersebut.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memuat informasi yang terang benderang, termasuk identitas pengawas lapangan.
Publik Bojonegoro kini menunggu ketegasan Dinas PU Bina Marga untuk mengevaluasi proyek jembatan di Desa Sumengko ini sebelum muncul kerugian negara yang lebih besar.
Menanggapi sengkarut proyek ini, praktisi dan ahli hukum administrasi negara menegaskan bahwa menyembunyikan papan informasi proyek dan tidak mencantumkan konsultan pengawas bukan sekadar masalah kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
”Secara regulasi, papan nama proyek itu adalah roh transparansi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika ditaruh di tempat material dan menghapus nama konsultan pengawas, ini ada indikasi kesengajaan untuk mengaburkan pengawasan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dampak fatal dari tidak adanya kejelasan konsultan pengawas di papan informasi:
Aspek Mutu Bangunan: Konsultan pengawas dibayar oleh negara untuk memastikan kualitas beton, besi, dan spek jembatan sesuai kontrak. Jika identitasnya disembunyikan, masyarakat tidak tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban jika jembatan rusak sebelum waktunya.
Potensi Korupsi (Tipikor): Praktik pengaburan informasi seperti ini sering kali menjadi pintu masuk bagi tindakan ‘main mata’ antara oknum kontraktor, pengawas, dan dinas terkait untuk mengurangi volume atau kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi.
”Dinas PU Bina Marga Bojonegoro tidak boleh membiarkan ini. Jika Kabid Jembatan bungkam, maka Kepala Dinas atau bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Inspektorat harus segera turun tangan melakukan sidak (inspeksi mendadak). Jangan tunggu jembatan ini selesai lalu ambruk, baru dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













