BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan proyek rehabilitasi jembatan ruas Brenggolo – Sumengko 07 (Ruas No. 148) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari publik dan awak media. Proyek yang didanai oleh APBD 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro senilai Rp387.367.000,- ini diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, papan informasi proyek yang dikerjakan oleh CV Kusuma Karya tersebut tidak dipasang di area terbuka yang mudah diakses masyarakat, melainkan ditemukan tersembunyi di lokasi penyimpanan material.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi ruang pengawasan masyarakat.
Kejanggalan tidak berhenti pada penempatan papan. Di dalam papan informasi proyek tersebut, pihak pelaksana sama sekali tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas.
Padahal, keberadaan konsultan pengawas sangat krusial untuk menjamin mutu, volume, dan spesifikasi teknis bangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Saat awak media mencoba menelusuri penanggung jawab lapangan pada Selasa (30/06/2026), salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya memberikan pengakuan yang mengejutkan terkait pemilik asli proyek tersebut.
”Milik Pak K mas, orang Kedungadem,” ujar salah satu pekerja di lokasi proyek dengan singkat, memicu pertanyaan baru mengenai dugaan praktik pinjam bendera atau sub-kontrak ilegal.
Menanggapi sengkarut proyek ini, ahli hukum administrasi negara menegaskan bahwa menyembunyikan papan informasi proyek dan menghapus nama konsultan pengawas bukan sekadar masalah kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
”Secara regulasi, papan nama proyek itu adalah roh transparansi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika sengaja ditaruh di tempat material dan menyembunyikan nama konsultan pengawas, ini ada indikasi kuat untuk mengaburkan pengawasan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik pengaburan informasi seperti ini kerap menjadi pintu masuk tindakan “main mata” atau kongkalikong antara oknum kontraktor dan pihak luar demi mengurangi kualitas pekerjaan untuk mengejar keuntungan pribadi.
Pihak Dinas PU Bina Marga Pilih Bungkam
Guna keberimbangan berita, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Edy Purwanto.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pejabat yang bersangkutan belum memberikan keterangan yang jelas maupun respons substantif terkait pelanggaran teknis papan proyek dan absennya nama konsultan pengawas ini.
Masyarakat Bojonegoro kini mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek CV Kusuma Karya ini sebelum muncul kerugian negara yang lebih besar.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













