BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Proyek pelebaran jembatan Banjarsari-Menilo yang menghubungkan perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 1.036.399.277 ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja proyek kedapatan dinaikkan menggunakan bucket excavator (keranjang alat berat) untuk menjangkau bagian atas konstruksi, alih-alih menggunakan scaffolding (perancah) yang jauh lebih aman dan sesuai standar keselamatan kerja. Tindakan ini dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan kerja yang fatal.

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Wijayanti Konstruksi Group, serta diawasi oleh CV Reusie Engineering Konsultan selaku konsultan pengawas.
Praktik kerja yang dinilai serampangan ini memicu keprihatinan dari pelaku jasa konstruksi lainnya.
A (inisial) salah satu kontraktor di Bojonegoro, sangat menyayangkan metode kerja yang diterapkan di proyek tersebut. Menurutnya, penggunaan alat berat untuk mengangkut manusia sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam SOP konstruksi modern.
”Sangat disayangkan sekali. Penggunaan bucket excavator untuk mengangkat pekerja itu sangat berbahaya dan menyalahi prosedur. Mengapa tidak memakai scaffolding? Anggaran proyek ini miliaran rupiah, pemenuhan alat pelindung dan penunjang keselamatan kerja (K3) seharusnya sudah masuk dalam item perencanaan yang wajib dipenuhi,” tegas A kesal.
Ironisnya, saat awak media mencoba melakukan klarifikasi di lapangan pada Jumat (10/07/2026), para pekerja terkesan tertutup dan mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail proyek tempat mereka mencari nafkah.
”Enggak ngerti, Mas,” ujar salah satu pekerja singkat saat ditanya mengenai siapa pemilik atau penanggung jawab proyek tersebut.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum di Bojonegoro menegaskan bahwa unsur pembiaran terhadap keselamatan pekerja bisa berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak pelaksana maupun pengawas wajib menjamin keselamatan di area kerja.
”Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian atau kesengajaan mengabaikan SOP, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas bisa dipidana. Konsultan pengawas dibayar oleh negara untuk memastikan metode kerja di lapangan aman, bukan malah menutup mata,” kata pengamat hukum setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Bidang (Kabid) Jembatan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, Edy Purwanto, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran komunikasi pada Jumat (10/07/2026), belum memberikan keterangan atau respons sama sekali terkait dugaan pelanggaran K3 di proyek perbatasan tersebut.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













