BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan penertiban di area Alun-Alun Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib, nyaman, dan berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Saat dikonfirmasi mengenai kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut, Kepala Satpol PP memberikan penegasan terkait batasan wilayah yang harus disterilkan.
”Kalau alun-alun dalam harus bersih dari PKL mas, dari Minggu kemarin sudah steril,” ungkapnya saat dimintai keterangan.
Pihaknya menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh area bagian dalam alun-alun tanpa pengecualian. Hal ini dilakukan demi menjaga kebersihan serta ketertiban ruang terbuka publik.
”Kita bicara dalam ya bukan yang di luar alun-alun, tetap tidak boleh jualan di dalam, tetapi kalau ada event tetap kita arahkan ke sana,” tambahnya.
Kebijakan ini mengindikasikan adanya pemisahan aturan antara aktivitas rutin sehari-hari dengan kegiatan yang bersifat insidental atau event tertentu.
Bagi masyarakat maupun pedagang, diharapkan untuk tetap mematuhi aturan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah guna menghindari tindakan penertiban lebih lanjut. (Guh/Red)













