BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan pemenang untuk proyek pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro. Berdasarkan data tender resmi, proyek dengan nilai Pagu sebesar Rp80.036.863.874,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp79.913.193.672,22 dan harga negosiasi senilai Rp.77,932,000,000 dimenangkan oleh PT Tiara Multi Teknik, yang beralamat di Jalan Ketintang Baru Selatan VII Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Kendati keluar sebagai pemenang tender dengan nilai fantastis tersebut, kemenangan korporasi ini langsung menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, rekam jejak perusahaan ini di masa lalu sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan suap proyek infrastruktur.
Berdasarkan penelusuran dari laman Rmoljatim.id, nama PT Tiara Multi Teknik (KSO) sempat menjadi buah bibir setelah Direkturnya, Yusuf, S.T., diburu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono.
Dalam fakta persidangan kasus korupsi tersebut, PT Tiara Multi Teknik (KSO) tercatat pernah menggarap sejumlah proyek mercusuar di Kota Surabaya pada tahun 2018, seperti pembangunan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (JLLT dan JLLB) dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, pasca proyek-proyek besar tersebut selesai, perusahaan ini seolah “lenyap ditelan bumi” dari daftar garapan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya.
JPU bahkan sempat mencecar Yusuf, S.T., di persidangan terkait aliran dana dan dugaan penyuapan senilai ratusan juta rupiah yang mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) kala itu, meski sang direktur berkali-kali mengelak dan berdalih tengah fokus menggarap proyek di luar kota.
Menanggapi lolosnya perusahaan dengan rekam jejak kontroversial tersebut dalam proyek bernilai raksasa, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik memberikan kritik serta peringatan keras:
“Kemenangan PT Tiara Multi Teknik dalam proyek strategis senilai Rp80 miliar di Bojonegoro ini seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek administratif dan penawaran terendah semata. Secara kebijakan publik, aspek rekam jejak integritas (track record) dan reputasi hukum korporasi wajib menjadi pertimbangan krusial dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.” Ungkapnya.
“Ketika sebuah perusahaan yang direkturnya pernah terseret pusaran pemeriksaan hukum terkait dugaan suap proyek infrastruktur di daerah lain kini memenangkan proyek mercusuar beranggaran besar, alarm transparansi dan pengawasan harus langsung berbunyi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas teknis terkait, punya tanggung jawab moral dan hukum yang besar untuk memastikan tidak ada celah potensi penyimpangan. Publik tidak boleh lagi berkompromi dengan kualitas dan akuntabilitas proyek yang bersumber dari uang rakyat.”
Publik Desak Pengawasan Ketat
Masuknya PT Tiara Multi Teknik sebagai pemenang proyek pembangunan Pasar Kota Bojonegoro senilai hampir Rp80 miliar ini memunculkan kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat.
Mengingat nilai anggaran yang menggunakan uang rakyat (APBD) sangat besar, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek kini berada di bawah mikroskop publik.
Lembaga pengawas, penegak hukum, serta DPRD Kabupaten Bojonegoro didesak untuk mengawal ketat setiap tahapan pengerjaan fisik di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan, serta memastikan bahwa proyek infrastruktur strategis ini dikerjakan secara profesional, bersih, dan tepat waktu tanpa cacat hukum.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













