BOJONEGORO_ RADARFAKTA.COM // Persoalan tata kelola dan mekanisme pelayanan di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, kembali mencuat ke permukaan. Alih-alih menegakkan aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara transparan, lokasi pengisian bahan bakar ini justru diwarnai dugaan pelanggaran hukum berupa praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi “uang kopi“.
Dugaan pelanggaran hukum ini bermula ketika seorang warga bernama Budi Hartono mendatangi SPBU tersebut dengan membawa dua kendaraan, yakni sebuah mobil Sigra dengan barcode aktif dan satu unit mobil tua yang belum terdaftar dalam sistem barcode.
Karena kendaraan kedua belum memiliki barcode resmi, Budi sempat mencoba menggunakan barcode milik kendaraan lain. Namun, sistem penolakan otomatis berlaku karena ketidaksesuaian identitas kendaraan. Di sinilah celah pelanggaran hukum mulai dimanfaatkan oleh oknum petugas SPBU berinisial Nia.
Alih-alih menolak pengisian sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, oknum pegawai tersebut justru menawarkan solusi di luar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan pengakuan Budi, pengisian Pertalite tetap dapat dilakukan asalkan ia bersedia membayar biaya tambahan di luar harga resmi BBM.
”Bisa, Mas, tapi ada administrasinya Rp5 ribu buat ngopi,” ujar Budi menirukan percakapannya dengan petugas SPBU tersebut.
Transaksi pun dilanjutkan. Budi menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu, di mana pengisian Pertalite hanya senilai Rp95 ribu, sementara sisa Rp5 ribu diambil langsung oleh petugas sebagai dalih biaya administrasi “ngopi“.
Praktik semacam ini memicu sorotan tajam dari berbagai aspek hukum dan regulasi niaga migas:
Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli): Penarikan biaya tambahan di luar harga resmi Pertamina tanpa dasar hukum, Peraturan Daerah, atau regulasi perusahaan yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hukum pidana.
Penyalahgunaan Wewenang: Oknum petugas SPBU diduga dengan sengaja melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi atau kelompok, mengabaikan ketentuan verifikasi barcode nasional.
Maladministrasi Pelayanan Publik: Ketidakpastian aturan di tingkat lapangan menciptakan diskriminasi pelayanan bagi konsumen yang sah secara administratif maupun yang sedang menghadapi kendala teknis.
Peristiwa ini menambah daftar panjang catatan buruk di SPBU yang sama. Sebelumnya, pada Senin (20/7/2026), seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ juga gagal mengisi BBM akibat kendala sistem barcode yang berujung adu argumen dengan petugas.
Menanggapi insiden beruntun ini, Budi Hartono telah melaporkan kejadian tersebut secara langsung kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui pesan singkat WhatsApp. Pihak Dinas menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen SPBU terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli berkedok uang kopi tersebut.
Masyarakat dan aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan menginvestigasi insiden ini. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi di Bojonegoro tepat sasaran dan bersih dari praktik-praktik kotor oknum tidak bertanggung jawab.
Editor: Redaksi













