Madiun _ Radarfakta.com // Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Madiun turut berperan serta di Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) yang digelar di Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, pada 21–22 Juli 2026. Melalui kegiatan Sarasehan Kampung Pesilat Indonesia Tingkat Kecamatan, Sosialisasi Pembentukan Paskibraka dan Layanan Informasi Bakesbangpol.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) tersebut diawali dengan Sarasehan atau Focus Group Discussion (FGD) implementasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Kabupaten Madiun Kampung Pesilat Indonesia di Balai Desa Dempelan. Pada waktu yang sama, Bakesbangpol juga menggelar Sosialisasi Pembentukan Paskibraka di SMP Negeri 2 Nglames.

Sarasehan dihadiri Camat Madiun Muksin Harjoko jajaran Forkopimcam, perwakilan Perguruan Pencak Silat Tingkat Kecamatan, Tokoh Masyarakat, serta organisasi lintas sektor. Camat Madiun Muksin Harjoko mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat persaudaraan antar perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Madiun yang memiliki enam perguruan besar, yakni PSHT Pusat Madiun, PSHW Tunas Muda, IKS PI Kera Sakti, dan Ki Ageng Pandan Alas,PRT dan PANGESTUTI
“Ini meningkatkan peran Kampung Pesilat dalam menjaga kondusifitas wilayah, menjaga warisan budaya dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 menjadi landasan hukum penting dalam menjaga eksistensi pencak silat sebagai budaya sekaligus identitas Kabupaten Madiun serta substansi Perbup ini adalah ikut mencipatakan keamanan ketertiban, melestarikan seni budaya local dan mengembangkan usaha pariwisata.
“Dengan Peraturan Bupati (Perbup) ini tentu menjadi dasar penting agar pelestarian pencak silat memiliki legitimasi serta kepastian kebijakan. Juga menjadi dasar agar implementasi di masyarakat punya arah yang jelas. Kita sungguh-sungguh ingin melestarikan pencak silat sebagai budaya sekaligus ikon Kabupaten Madiun,” tegasnya.
Dalam hal ini Paguyuban Kampung Pesilat ada di Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan bahkan sampai dengan Desa/Kelurahan dengan melibatkan forkopimda, forkopimca,, 3 pilar, tokoh agama, tokoh seni budaya serta warga pesilat sendiri yang merupakan pondasi dari icon ini.
Selanjutnya menjadi wadah koordinasi, komunikasi, dan penyelesaian persoalan secara musyawarah guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja, Bersih, Sehat dan Sejahtera. Sehingga Kabupaten Madiun kampung Pesilat ini tidak hanya menjadi milik warga pesilat tetapi sudah milik seluruh masyarakat Kabupaten Madiun.
Selain sarasehan, Bakesbangpol Kabupaten Madiun juga memberikan sosialisasi dan pengenalan Paskibraka kepada adik adik siswa siswi SMP Negeri 2 Nglames.
Kegiatan ini bertujuan memberikan mencari bakat minat serta pemahaman sejak dini mengenai proses seleksi Paskibraka sekaligus menanamkan nilai-nilai disiplin, kepemimpinan, nasionalisme, serta penguatan Ideologi Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.
Melalui sosialisasi tersebut, para pelajar diperkenalkan mengenai perbedaan antara Paskibra di lingkungan sekolah dengan Paskibraka yang bertugas pada upacara kenegaraan, tahapan seleksi, persyaratan yang harus dipersiapkan sejak dini, hingga berbagai manfaat yang dapat diperoleh apabila menjadi anggota Paskibraka.
Dan kegiatan ini mendapatkan nilai positif dari pendapat Kepala Sekolah dan Guru Pembina serta siswa siswi SMP Negeri 2 Nglames karena begitu bermanfaat karena mendapatkan informasi dan sekaligus pencarian minat bakat untuk menjadi anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten, Tingkat Propinsi maupun Nasional yang menjadi binaan tugas fungsi Bakesbangpol dan Tahun 2026 ini ada yang masuk seleksi nasional untuk paskibraka pria dari SMK Kebonsari.
Sebagai bagian dari pelayanan publik dalam Bahana Bersahaja, Bakesbangpol Kabupaten Madiun juga membuka layanan informasi dan konsultasi kepada Masyarakat dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja.
Pelayanan tersebut meliputi konsultasi terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta pelayanan rekomendasi perizinan penelitian maupun survei. Kehadiran layanan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang mudah diakses warga.
Rangkaian kegiatan Bakesbangpol tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dalam membangun masyarakat yang harmonis, menjaga persatuan, memperkuat wawasan kebangsaan, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun sebagai Kampung Pesilat Indonesia yang aman, berbudaya, dan berprestasi. (Anggodo/Red)













