Utama  

SKCK Oknum Direktur Perumda Bojonegoro Ditarik Polisi, GMNI Resmi Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Jatim

BOJONEGORO — RADARFAKTA.COM // Kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik. Namun di Bojonegoro, harapan akan transparansi tersebut kini tengah menemui ujian serius.

Berangkat dari kepedulian terhadap jalannya institusi daerah, elemen masyarakat sipil yang digawangi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro mengambil langkah proaktif untuk mencari kejelasan hukum atas proses seleksi Direktur di salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

​Langkah hukum ini bermula dari sebuah temuan yang memprihatinkan. Dalam forum audiensi resmi, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengonfirmasi telah menarik dan menonaktifkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik oknum Direktur BUMD berinisial MCH.

Penarikan dokumen penting tersebut dikabarkan berakar dari tidak tercantumnya riwayat masa lalu yang bersangkutan terkait putusan pengadilan atas kasus penipuan.

​Bagi GMNI, hilangnya keabsahan dokumen prasyarat ini bukan sekadar persoalan administratif yang terlewat. Ada amanah besar dan uang rakyat yang tengah dipertaruhkan, yakni Penyertaan Modal Daerah (PMD) dengan nilai fantastis mencapai Rp25.508.718.227,00.

Demi menjaga integritas dana publik tersebut, laporan pengaduan beserta seluruh dokumen pendukung telah diserahkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada 20 Juli 2026 lalu.

​Ketua DPC GMNI Bojonegoro, Ja’far Gunawan, S.T., memandang bahwa dugaan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen negara ini harus segera diurai agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola daerah ke depan.

​”Ketika ada rekam jejak yang terlewat atau tidak tersampaikan saat mengurus dokumen negara seperti SKCK, kita tentu patut bertanya soal integritas calon pejabat publik tersebut. Kami membawa temuan ini ke Polda Jatim untuk mencari kepastian hukum, apakah terdapat unsur pemberian keterangan yang tidak tepat atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP,” tegas Ja’far.

​Di sisi lain, sorotan tajam masyarakat kini juga tertuju pada Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Muncul tanda tanya besar mengenai bagaimana proses penyaringan awal bisa meloloskan kandidat dengan kelengkapan dokumen yang kini justru dianulir dan digugurkan oleh pihak berwajib.

GMNI berharap ada evaluasi mendalam terkait mekanisme seleksi tersebut guna menepis segala kekhawatiran publik atas dugaan kelalaian.
​Kini, bola keadilan sepenuhnya berada di ranah penegak hukum.

Berkas pelaporan GMNI telah diterima secara resmi dan turut ditembuskan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Tujuannya satu: memastikan proses penelusuran berjalan dengan jernih, transparan, dan bebas dari intervensi.

Di ujung langkah advokasi ini, masyarakat Bojonegoro menanti dengan harapan yang sama, yakni hadirnya tata kelola BUMD yang benar-benar bersih, akuntabel, dan dapat dipercaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar