BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan proyek irigasi di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari awak media dan masyarakat. Pasalnya, kegiatan fisik di lapangan terpantau berjalan tanpa memasang papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran serta sumber dana yang sah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (08/08/2026), tidak ditemukan adanya papan nama atau plang informasi proyek di area pengerjaan. Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar dari warga sekitar terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Salah seorang warga Desa Ngumpakdalem yang berada di lokasi memberikan keterangan kepada awak media mengenai siapa pihak yang berada di balik pengerjaan proyek tersebut.
”Ini proyeknya Pak Supaat Perindo mas, kalau nggak salah yang mengerjakan namanya Aceng,” ujar warga tersebut, Sabtu (08/08/2026).
Saat dikonfirmasi awak media terkait tidak adanya papan informasi di lokasi kegiatan, kontraktor pelaksana, Supaat, memberikan jawaban yang terkesan mengabaikan aturan wajib transparansi.
”Iya mas, ini masih fokus galian, papan informasi menyusul,” ucap Supaat singkat.
Namun, ketika awak media memperdalam konfirmasi dengan menanyakan nama CV atau badan hukum yang menaungi proyek tersebut, Supaat memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban.
Tindakan abai terhadap pemasangan papan nama proyek di ruang publik bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, ST., MM., saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan ini, hingga berita diturunkan belum memberikan keterangan resmi. (Guh/Red)













