BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan proyek konstruksi di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai sorotan tajam terkait rendahnya kepatuhan terhadap Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro, yang dikerjakan oleh CV. Nikmah Trijaya dengan nilai pagu mencapai Rp2.305.866.486,00, kedapatan mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerjanya di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (10/08/2026), para pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan atribut keselamatan standar. Padahal, pengadaan APD merupakan komponen penting yang telah dianggarkan secara resmi di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari uang negara.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (10/08/2026), Fauzi, perwakilan konsultan pengawas dari CV. Surya Konsultan, tidak menampik kondisi tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan teguran kepada para pekerja, namun mereka kerap mengabaikannya dengan alasan lupa.
”Tadi pagi sudah saya peringatkan mas, saya suruh pakai APD, sudah saya peringatkan terus tapi kadang juga lupa,” ungkapnya berdalih.
Alasan klasik “lupa” yang dilontarkan pihak konsultan pengawas ini dinilai tidak profesional dan mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum mutlak guna melindungi keselamatan jiwa para pekerja konstruksi.
Sementara itu, Radityo Bismoko, ST. selaku Kepala Bidang Air Baku Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan substantif. Ia hanya merespons singkat dengan mengarahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti.
”Mohon ijin saya teruskan ke bidang yang menangani nggih… Matur nuwun,” ucapnya singkat.
Respon lempar tanggung jawab dari pejabat struktural ini menuai kritik publik. Dinas PUSDA Bojonegoro didesak untuk bersikap tegas mengevaluasi CV. Nikmah Trijaya selaku kontraktor pelaksana dan CV. Surya Konsultan selaku pengawas agar aturan K3 benar-benar ditegakkan di lapangan. (Guh/Red)













