BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Kamis 20 agustus 2026 . Perselisihan antara R (inisial), warga Lamongan, dengan DL (inisial memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Rendra melaporkan Dwi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro terkait dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, kini DL juga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan terhadap R.
Laporan tersebut disampaikan DL ke SPKT Polres Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026), dengan nomor STPL/242/VIII/2026/SATRESKRIM.
Langkah hukum tersebut dilakukan DL sebagai respons atas persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan R.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, persoalan tersebut diduga berawal dari hubungan pribadi antara R dan DL. Keduanya disebut pernah menjalin hubungan, namun belakangan hubungan tersebut mengalami keretakan.
R sebelumnya mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh DL. Karena merasa dirugikan, R kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, DL mengungkapkan bahwa sebelum dirinya membuat laporan balik, ia mengaku pernah mengalami ancaman, intimidasi hingga dugaan tindakan penganiayaan. Menurut DL, dirinya selama ini memilih diam dan tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
DL juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurutnya tidak hanya berdampak terhadap dirinya. Ia mengaku khawatir dengan kondisi psikologis anaknya yang disebut turut terdampak oleh situasi dan adanya ancaman yang ia rasakan.
Menurut DL, dirinya berusaha menahan diri agar persoalan antara dirinya dengan R tidak semakin meluas dan tidak memberikan tekanan kepada anak. Namun, ia menilai apabila situasi tersebut terus berlanjut, dirinya perlu mengambil langkah hukum untuk mendapatkan perlindungan dan kejelasan.
“Bukan hanya saya yang merasa tertekan. Saya juga memikirkan mental anak saya. Saya tidak ingin anak ikut merasakan tekanan dari persoalan orang dewasa,” ujar DL.
DL menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak menghendaki hubungan tersebut berlanjut. Ia juga mengaku merasa tidak nyaman dengan sikap R yang menurutnya masih terus mengikuti atau mendatangi dirinya di sejumlah tempat.
DL menilai persoalan hubungan pribadi semestinya tidak dilakukan dengan cara memaksakan kehendak.
“Cinta itu tidak bisa dipaksakan. Cinta tumbuh dari hati yang tulus, yang pada akhirnya diharapkan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar DL usai membuat laporan di SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).
DL berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kejelasan terhadap seluruh rangkaian kejadian yang terjadi di antara keduanya. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti kepada penyidik apabila diperlukan.
Meski demikian, mengenai dugaan tindak kekerasan, ancaman maupun intimidasi yang disampaikan masing-masing pihak, kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kedua belah pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan serta bukti masing-masing. Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
menempatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait dan tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan salah satu pihak.
Konfirmasi dari pihak kepolisian terkait substansi kedua laporan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang, termasuk mengenai dugaan ancaman, intimidasi, kekerasan serta dampak yang diklaim dirasakan oleh keluarga masing-masing pihak. (Red)















