Sekolah SMA negeri 1 Balen kabupaten Bojonegoro masih menarik uang gedung dan uang bulanan

By Teguh H 20 Jun 2025, 06:50:41 WIB Hukum
Sekolah SMA negeri 1 Balen kabupaten Bojonegoro masih menarik uang gedung dan uang bulanan

Bojonegoro - Radarfakta. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.


Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.

Baca Lainnya :


Hasil dari investigasi awak media masih ada beberapa sekolahan di Kabupaten Bojonegoro yang melanggar peraturan tersebut. Seperti uang partisipasi dan uang gedung hal ini diberlakukan di SMA Negri 1 Balen kabupaten Bojonegoro.


Salah satu Narasumber yaitu Orang tua wali murid SMA Negri 1 balen yang namanya minta dirahasiakan pada hari Selasa 17/06/2025 menjelaskan, bahwa setiap bulan wajib membayar uang partisipasi sebesar Rp.75,000 uang gedung 1,8jt

“Untuk uang pembangunan aula (uang gedung) sejumlah Rp. 1.800.000 dan setiap bulan membayar uang partisipasi 75rb dan pembayaran uang gedung bisa dicicil,” Ujarnya.


Sedangkan yang salah satu wali murid SMA negeri 1 Balen yang anaknya sudah lulus pada tahun kemarin mengatakan "saya harus membayar uang gedung sebesar Rp.1,750,000 terus kalau anak saya mau naik kelas harus bayar 300rb dan SPP 50rb per bulan sampai saat ini ijazah fisiknya belum jadi katanya nunggu sampai bulan 8" ucap salah satu wali murid yang tidak ingin di sebut namanya.


Sementara itu, humas SMA negeri 1 Balen Abdul Aziz saat ditemui awak media di ruangannya pada hari Rabu 18/062025 menjelaskan tentang uang partisipasi dan uang gedung menjelaskan "tentang uang gedung dan uang partisipasi itu sifatnya sukarela tidak bayar tidak apa apa waktu itu komite yang menawarkan, karena kita harus membangun aula yang menghabiskan anggaran sekitar 600jt karena tidak tercover oleh bantuan pemerintah" ucap Abdul aziz


Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar parawansa menegaskan bahwa sekolah negeri (SMA/SMK) tidak boleh menarik uang gedung atau pungutan apapun dari siswa, termasuk peserta didik baru. Ini berlaku untuk seluruh SMA/SMK negeri di Jawa Timur. Pungutan dalam bentuk apapun dilarang, dan SPP untuk jenjang SMA/SMK negeri juga gratis. 


Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 tentang Komite Sekolah, yang menjelaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, dan sumbangan bersifat sukarela. Gubernur juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan. (Guh/red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment