BOJONEGORO – Radarfakta.com Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) selama ini dipromosikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai instrumen percepatan pembangunan desa berbasis swakelola.
Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan paradoks mencolok: konsep swakelola runtuh oleh praktik yang bertolak belakang dengan aturan.
Skema swakelola, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, secara tegas mengharuskan desa merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri kegiatan.
Desa adalah subjek utama, bukan sekadar pelengkap administratif.Namun fakta yang muncul menunjukkan, banyak proyek BKKD justru dirancang oleh konsultan perencana eksternal.
Bahkan dalam beberapa kasus, penentuan material dilakukan melalui mekanisme lelang di balai desa—sebuah ciri khas pengadaan melalui penyedia, bukan swakelola.Ironisnya, seluruh rangkaian tersebut tetap dilabeli “swakelola”.
Di titik inilah publik patut bertanya keras: ini swakelola, atau pengadaan terselubung?
Swakelola bukan sekadar stempel administrasi untuk mempermudah pencairan anggaran. Ia adalah rezim pengadaan dengan konsekuensi hukum yang jelas. Ketika perencanaan teknis diserahkan kepada konsultan, desa kehilangan posisi sebagai pelaku utama.
Lebih parahnya lagi, jika pekerjaan yang diklaim swakelola justru ditenderkan atau “dipertandingkan”, maka terjadi penggabungan dua rezim pengadaan dalam satu paket kegiatan—sebuah praktik yang keliru secara administratif dan berpotensi melanggar hukum secara terang-terangan.
Jika pola ini terus dibiarkan, istilah swakelola berubah menjadi kamuflase kebijakan. Ia menjadi pintu masuk praktik abu-abu: konsultan hadir tanpa prosedur jelas, pekerjaan mengalir ke penyedia tertentu, sementara desa dijadikan tameng legalitas.
Transparansi runtuh. Akuntabilitas kabur. Partisipasi masyarakat desa tinggal slogan.Desa Kehilangan Kedaulatan, Risiko Hukum Ditanggung Kepala Desa
Lebih jauh, praktik semacam ini menabrak prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dana publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif justru dikendalikan oleh segelintir aktor di balik layar.
ironisnya, ketika masalah muncul, risiko hukum tidak jatuh pada perancang skema, melainkan dibebankan kepada kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Desa diposisikan sebagai eksekutor administratif, bukan pengendali kebijakan.
BKKD sejatinya dirancang sebagai instrumen pemberdayaan desa, bukan proyek elitis berkedok partisipasi. Jika perencanaannya diserahkan ke konsultan dan pelaksanaannya ditenderkan, maka kejujuran nomenklatur menjadi keharusan: sebutlah itu pengadaan biasa, bukan swakelola.Tanpa kejujuran istilah, tata kelola kehilangan fondasi.
Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Aparat pengawas internal, inspektorat, hingga aparat penegak hukum harus turun tangan—bukan untuk mengkriminalisasi desa, melainkan untuk membongkar skema yang berpotensi menjerumuskan desa ke jurang pelanggaran hukum berjamaah.
Jika tidak ada pembenahan mendasar, maka BKKD tak lagi bermakna Bantuan Keuangan Khusus Desa, melainkan berubah menjadi Bantuan Kekacauan Kelola Desa—sebuah ironi mahal yang dibayar dengan uang rakyat. (Riyan/Red)













