BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Integritas aparatur sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali digoyang isu miring. Seorang oknum pegawai kecamatan berinisial ES diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan bermodus investasi modal usaha yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Di hadapan awak media pada Minggu (19/04/2026), korban berinisial W membeberkan kronologi pahit yang dialaminya. Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat dirinya terbujuk rayuan ES (inisial) untuk menyetorkan uang senilai Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Sebagai jaminan, ES menjanjikan pembagian keuntungan tetap sebesar 5 persen setiap bulan.
Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih mendapatkan untung, modal ratusan juta milik W tak kunjung kembali.
Setelah upaya kekeluargaan menemui jalan buntu selama hampir dua tahun, W akhirnya mengadu ke lembaga Pers Informasi Negara (PIN RI) Perwakilan Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023.
Ketua PIN RI Bojonegoro, Sucipto Abdul Najib, saat dikonfirmasi di kantornya, Jl. Gajah Mada GG Depo No. 10, membenarkan bahwa pihaknya tengah menjembatani kasus ini.
“Laporan resmi sudah kami terima dari Ibu W tahun 2023 kemarin tapi insyaallah tahun ini akan kita lanjutkan, Kami sangat menyayangkan jika ada oknum pelayan publik yang justru mencederai kepercayaan masyarakat dengan cara seperti ini,” tegas Najib.
Munculnya kasus ini memicu reaksi keras terhadap kepemimpinan daerah. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan oknum-oknum “nakal” mencoreng nama baik pemerintahan.
Masyarakat menuntut adanya pemeriksaan internal dari Inspektorat serta sanksi pemecatan jika terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara itu, oknum ES tampaknya enggan bertanggung jawab di depan publik. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu 19/04/2026 belum mendapatkan balasan, meski pesan terlihat telah terkirim.
Tindakan oknum ES tidak hanya masuk ke ranah pidana umum, tetapi juga pelanggaran berat dalam birokrasi:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan martabat palsu dan tipu muslihat untuk mendapatkan uang Rp200 juta. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Memiliki barang/uang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya secara melawan hukum. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Sebagai ASN/Pegawai Kecamatan, ES telah melanggar kewajiban menjaga integritas dan martabat negara. Berdasarkan aturan ini, Bupati memiliki wewenang memberikan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- Potensi Pasal Korupsi: Jika dalam operasionalnya E menyalahgunakan fasilitas atau kewenangan jabatannya di kecamatan untuk mencari korban, kasus ini bisa ditarik ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Guh/Red)













