Utama  

Soroti Aliran Dana Aset PT KAI ke Rekening Non-Perusahaan, LSM PIPRB Desak Transparansi.

Oplus_131072

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Temuan mengejutkan terkait pengelolaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII Surabaya mencuat ke publik. Pasalnya, uang pembayaran sewa atau penggunaan aset perusahaan plat merah tersebut diduga tidak masuk ke rekening resmi korporasi, melainkan mengalir ke rekening atas nama pribadi.

Salah satu warga Bojonegoro yang mengelola aset di jl Gajahmada yang di klaim milik PT KAI Daop VIII Surabaya mengatakan bahwa pembayaran melalui virtual account bukan milik PT KAI “pada tgl 09 bulan 4 saya kemarin bayar melalui virtual account senilai 12jt lebih atas nama ayu Rahmawati bukan atas nama PT KAI” ucapnya Minggu 19/04/2026.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (20/04/2026), perwakilan PT KAI Daop VIII Surabaya Bapak Setiyono, memberikan tanggapan singkat. Ia menepis adanya polemik dalam prosedur pembayaran tersebut, meski ia enggan memberikan keterangan lebih rinci melalui pesan digital atau WhatsApp.

Mohon maaf ya, sebenarnya tidak ada polemik, kami sudah sesuai prosedur,” ujar Setiyo melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, ia mengajak pihak media untuk bertemu secara langsung di kantor pusat Surabaya guna mendapatkan klarifikasi yang lebih akurat dan komprehensif.

Saya mohon maaf tidak bisa memberikan statemen melalui WhatsApp, mendingan ngobrol ketemu di kantor saja nanti biar bapak jelas. Ngapunten, kronologis jelas biar tidak keluar statemen-statemen yang salah. Monggo di kantor Surabaya nanti biar bagian masing-masing menjelaskan sesuai kapasitasnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua lembaga swadaya masyarakat perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) Kabupaten Bojonegoro yang beralamat di jl kapten Ramli lorong V Ledok wetan kecamatan Bojonegoro, Manan, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, secara regulasi perusahaan milik negara, segala bentuk transaksi keuangan seharusnya melalui mekanisme perbankan resmi atas nama institusi, bukan perorangan.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika benar ada dana perusahaan yang masuk ke rekening pribadi, maka ada indikasi pelanggaran prosedur keuangan negara. Kami akan terus mengawal polemik ini hingga ada kejelasan transparansi dari pihak PT KAI,” tegas Manan Senin 20/04/2026.

Tinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran

Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara dan BUMN, transaksi yang melibatkan aset negara ke rekening pribadi dapat dikaji melalui beberapa aspek hukum:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)

Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 sering menjadi rujukan dalam kasus penyimpangan dana pada instansi/BUMN.

2. Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

BUMN diwajibkan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pembayaran ke rekening pribadi merupakan pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) keuangan yang berisiko pada penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP).

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam aturan ini, setiap penerimaan negara atau hasil pengelolaan aset negara wajib disetorkan langsung ke kas negara atau rekening resmi yang ditunjuk, bukan kepada individu petugas di lapangan.

4. UU No. 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Jika uang hasil transaksi aset tersebut sengaja dialihkan ke rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, maka dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.

Penulis: Teguh H (awpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar