BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengawal kualitas infrastruktur kini tengah diuji. Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi D DPRD Bojonegoro pada Rabu (22/4/2026) lalu, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memastikan akan mengambil tindakan tegas terkait temuan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sidak yang melibatkan Dinas PU Bina Marga, Dinas PMD, dan Inspektorat tersebut menyasar tiga titik proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bernilai fantastis. Lokasi tersebut meliputi Desa Kedaton (Kecamatan Kapas), Desa Kalicilik (Pagu Rp2,08 miliar), dan Desa Sumberjokidul (Pagu Rp2,69 miliar).
Hasil core drill atau pengambilan sampel fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada ketebalan beton. Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah satu Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, yang membenarkan bahwa salah satu desa dari aksi pengambilan sampel tersebut terbukti kekurangan ketebalan beton.
Kepala Inspektorat Bojonegoro, Achmad Gunawan Ferdiansyah, S.STP, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Inspektorat sudah menjadwalkan untuk audit pada pekerjaan-pekerjaan BKKD. Dimulai pekan ini,” ungkap Achmad Gunawan, Rabu (29/4/2026).
Saat disinggung mengenai tindakan konkret jika audit membuktikan adanya kekurangan volume atau spesifikasi, mantan Kepala Bappeda ini memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa pengembalian anggaran ke kas daerah sangat mungkin terjadi.
“Bisa (mengembalikan anggaran), bila hasil auditnya menyatakan demikian,” tegas Gunawan secara singkat namun padat.
Meski demikian, sikap berbeda ditunjukkan oleh anggota legislatif. Pihak Komisi D DPRD Bojonegoro yang melakukan sidak justru terkesan bungkam. Upaya konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan WhatsApp hanya menunjukkan status centang biru (terbaca) tanpa ada balasan hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam dari Komisi D pasca-sidak mengundang tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan legislatif di Bojonegoro.
Kini publik menanti sejauh mana audit Inspektorat mampu menyelamatkan uang rakyat dari praktik pengerjaan proyek yang diduga asal-asalan tersebut. Jika terbukti ada kerugian negara, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dipastikan akan menjadi momok bagi para kontraktor/Suplayer nakal. (Guh/Red)













