Oleh: RADARFAKTA.COM
Baru-baru ini, publik Bojonegoro dikejutkan dengan kabar kurang sedap yang menerpa RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo. Di saat institusi kesehatan pelat merah ini menyandang status akreditasi tingkat tinggi (Paripurna/A), sebuah laporan mengenai dugaan kelalaian medik terhadap pasien ambeien mencuat ke permukaan. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Masih layakkah predikat “A” tersebut dipertahankan jika aspek keselamatan pasien (patient safety) dipertanyakan?
Akreditasi: Bukan Sekadar Pajangan DindingAkreditasi rumah sakit, yang instrumennya kini mengacu pada Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes (STARKES), bukanlah sekadar ritual administratif atau ajang pamer sertifikat. Inti dari akreditasi adalah penjaminan mutu dan keselamatan pasien.
Jika benar terjadi dugaan kelalaian dalam penanganan prosedur wasir yang mengakibatkan komplikasi serius atau kerugian bagi pasien, maka ada mata rantai prosedur yang terputus.
Akreditasi A seharusnya mencerminkan bahwa setiap tindakan medis, sekecil apa pun, telah melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat.
Kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medik sering kali menjadi “ujian keramat” bagi validitas sebuah akreditasi. Ada beberapa poin yang perlu dikritisi:Sistem Mitigasi Risiko: RS dengan akreditasi A wajib memiliki sistem manajemen risiko yang mumpuni.
Pertanyaannya, apakah prosedur pra-operasi hingga pasca-operasi pada kasus tersebut sudah dilakukan mitigasi?Transparansi dan Akuntabilitas: Kelayakan sebuah RS menyandang predikat unggul juga dinilai dari cara mereka merespons keluhan.
Menutup diri atau sekadar berlindung di balik prosedur birokrasi justru akan menggerus kepercayaan publik.
Audit Klinis: Pasca munculnya dugaan ini, komite medik harus melakukan audit klinis yang jujur. Apakah ini murni risiko medis yang tak terhindarkan (medical risk), atau memang ada unsur kelalaian (negligence)?
Publik Bojonegoro berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik. RSUD Dr. Sosodoro sebagai rumah sakit rujukan utama tidak boleh terlena dengan piagam di dinding jika realita di ruang perawatan berkata sebaliknya.
Akreditasi “A” harusnya menjadi beban moral bagi seluruh jajaran manajemen dan tenaga medis untuk memberikan nol kesalahan (zero error). Jika dugaan kelalaian ini terbukti benar secara medis dan hukum, maka perlu ada evaluasi menyeluruh dari lembaga akreditasi terkait (seperti KARS atau LAM-KPRS).
Layak atau tidaknya RSUD Dr. Sosodoro menyandang akreditasi A pasca-kejadian ini sangat bergantung pada keberanian pihak manajemen untuk melakukan evaluasi radikal. Akreditasi bukanlah hasil akhir, melainkan proses berkelanjutan.
Tanpa adanya perbaikan nyata dan transparansi dalam menangani kasus dugaan kelalaian medik ini, predikat “Paripurna” hanyalah sebuah label tanpa makna bagi masyarakat yang mencari kesembuhan, bukan justru menambah beban penderitaan. (Red)













