Diduga Ada Polemik Status Tanah, LPAPR Gelar Aksi Damai di Kantor Kelurahan Pecalukan

PASURUAN, RADARFAKTA – Aksi damai yang digelar DPP Perkumpulan/LSM “Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya” (LPAPR) pada Rabu, 21 Mei 2026, berlangsung di depan Kantor Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena membawa isu dugaan penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Dengan membawa sejumlah tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai yang sebelumnya telah diajukan kepada Polresta Pasuruan, massa LPAPR datang untuk meminta kejelasan terkait status tanah yang diduga berkaitan dengan aset desa. Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari sensasi, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan aset publik yang dinilai harus dijaga dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sesampainya di depan Kantor Kelurahan Pecalukan yang beralamat di Jalan Pecalukan, Kecamatan Prigen, massa aksi langsung menyampaikan aspirasi secara bergantian. Suasana sempat memanas ketika beberapa peserta aksi meminta pemerintah kelurahan menunjukkan dokumen pendukung terkait riwayat tanah yang dipersoalkan. Namun demikian, aparat keamanan serta pihak kecamatan tetap berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif.

Setelah penyampaian aspirasi di luar kantor kelurahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mediasi tertutup di ruang Kantor Kelurahan Pecalukan. Mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan dimaksud, di antaranya perwakilan LPAPR, Roifin Slamet Wahyudi selaku warga Pecalukan, Kepala Kecamatan Prigen Ifan Gunardi SH, Kepala Kelurahan Pecalukan Fefi Purbahayu, mantan Kepala Kelurahan Pecalukan tahun 2015 Sumarsono, serta beberapa saksi lainnya.

Mediasi dibuka langsung oleh Kepala Kecamatan Prigen, Ifan Gunardi SH. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka namun tetap mengedepankan etika serta menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam forum tersebut, perwakilan LPAPR kembali memaparkan tuntutan dan mempertanyakan keberadaan dokumen administrasi pertanahan yang dianggap penting untuk menjawab dugaan yang berkembang. Menanggapi hal itu, Kepala Kelurahan Pecalukan, Fefi Purbahayu, menjelaskan bahwa buku krawangan atau dokumen administrasi desa untuk tahun 1990 ke bawah sudah tidak tersedia di kantor kelurahan. Menurutnya, dokumen yang saat ini masih tersimpan dan dapat diakses hanyalah buku krawangan mulai tahun 1990 ke atas.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari peserta mediasi, terutama terkait kemungkinan adanya kekosongan data administrasi yang dapat mempersulit penelusuran status aset lama. Namun pihak kelurahan menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan fakta administrasi yang ada saat ini dan bukan bentuk penghilangan dokumen secara sengaja.

Sementara itu, mantan Kepala Kelurahan Pecalukan, Sumarsono, turut memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset tanah kas desa yang menjadi pokok tuntutan aksi. Ia dengan tegas membantah adanya penjualan aset desa sebagaimana yang dituduhkan. Menurut keterangannya, tanda tangan dirinya yang terdapat dalam dokumen jual beli tanah saat itu hanyalah sebatas saksi atau pihak yang mengetahui adanya transaksi.

“Tanah yang dimaksud itu merupakan tanah pribadi atau personal, bukan tanah milik desa maupun aset Tanah Kas Desa,” tegas Sumarsono di hadapan peserta mediasi.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam forum klarifikasi, meskipun pihak LPAPR mengaku masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan. Mereka menilai perlu adanya sinkronisasi data dengan instansi terkait agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Usai mediasi berlangsung, massa aksi akhirnya meninggalkan lokasi dengan tertib dan tetap dalam pengawalan aparat keamanan. Tidak ditemukan adanya tindakan anarkis selama kegiatan berlangsung, sehingga situasi di sekitar Kantor Kelurahan Pecalukan tetap aman dan kondusif.

Pihak LPAPR menyatakan bahwa hasil mediasi tersebut belum menjadi akhir dari perjuangan mereka. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan koordinasi serta penelusuran lanjutan ke Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun instansi terkait lainnya guna memastikan status tanah yang dipersoalkan serta menentukan langkah berikutnya yang akan ditempuh.

Aksi damai ini sekaligus menjadi sorotan penting tentang perlunya keterbukaan data administrasi aset desa agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman di kemudian hari. Transparansi dan kejelasan dokumen dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah.(Lukman red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar