BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM // Sikap tidak terpuji dan arogan ditunjukkan oleh seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Oknum berinisial A tersebut secara terang-terangan menantang awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, bahkan sampai membawa-bawa institusi keamanan dan senjata.
Insiden ini bermula pada Kamis (04/06/2026), saat awak media mengkonfirmasi terkait balai desa Megale untuk melakukan konfirmasi dan kontrol sosial terkait proyek pembangunan Balai Desa Megale yang hingga kini belum selesai pengerjaannya. Namun, alih-alih memberikan jawaban transparan mengenai realisasi proyek fisik tersebut, oknum BPD berinisial A ini justru mengalihkan pembicaraan dengan nada menantang.
Ia menantang para jurnalis untuk memberitakan dugaan pelanggaran yang ada di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa setempat, yang menurutnya sarat akan temuan namun tidak ada yang berani menyentuhnya.
”Berani gak memberitakan KDMP? Jangan asal mencari-cari kesalahan. Kalau berani, beritakan KDMP. Masalahnya belum ada musyawarahnya tapi sudah ditempatkan di situ oleh Babinsa. Berani gak kamu memberitakan? Saya yakin gak akan berani karena ada senjata pistolnya,” tegas A dengan nada tinggi melalui telepon whatshap awak media.
Tidak berhenti di situ, oknum BPD ini juga melontarkan pernyataan yang bernada intimidasi dengan menyeret atribut aparat penegak hukum dan kepemilikan senjata api (senpi), serta mengklaim bahwa posisi BPD harus lebih galak dari wartawan.
”Yang punya kan punya senjata to mas, kok pura-pura gak ngerti. Seumpama itu bukan KDMP, kalau KDMP kok gak ada yang memberitakan? Kalau bukan KDMP sudah runyam itu. Maaf ya, BPD harus galak, lebih galak dari wartawan! Kalau berani ketemu saya, berarti jos kamu. Silakan kesini bawa teman yang banyak,” tantang A lagi seolah kebal hukum.
Pernyataan arogan dari oknum BPD ini sangat disayangkan. Sebagai unsur lembaga desa yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah desa, tindakan A yang mencoba mengintimidasi jurnalis dengan memanfaatkan isu “senjata api” dinilai telah mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, guna keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Letda Inf Siswoyo anggota kodim Bojonegoro terkait pencatutan nama Babinsa dan isu KDMP di Desa Megale yang dilontarkan oleh oknum BPD tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Letda Inf Siswoyo belum memberikan tanggapan resmi mengenai persoalan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proyek Balai Desa Megale yang mangkrak, karena pihak BPD justru sibuk melemparkan polemik lain ke ruang publik. Masyarakat berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro serta aparat penegak hukum turun tangan menyikapi perilaku oknum BPD yang dinilai antipati terhadap transparansi publik ini.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













