Utama  

Licin Bak Belut, Oknum ‘LBH Gadungan’ Ini Tak Berkutik Saat Disergap di Balik Gubuk

PASURUAN, – RADARFAKTA.COM // Pelarian panjang seorang pria bernama Supriyadi (40), yang selama ini diburu pihak kepolisian karena kasus penipuan, akhirnya menemui titik buntu. Pria yang mengaku sebagai oknum Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum (LBH) ini diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasuruan Kota dalam sebuah operasi senyap yang cukup dramatis. (14/6/2026)

Supriyadi ditangkap saat sedang terlelap tidur di sebuah gubuk yang terletak di belakang rumah istrinya di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 23:30 WIB.

Licin Seperti Belut, Akhirnya Tak Berkutik, Sebelum ditangkap, Supriyadi dikenal sangat sulit untuk ditemui. Ia diduga sengaja tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

“Iya benar mas, Supriyadi ditangkap di belakang rumah istrinya, di sebuah gubuk saat ia sedang tertidur,” ungkap salah satu anggota tim URC Polres Pasuruan Kota kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota melalui PLT Kasi Humas, Aipda Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (14/6/2026).

“Terduga pelaku diamankan tim URC dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan mendalam,” tegas Aipda Junaidi singkat.

Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang warga Grati bernama Sri Ayu Ningsih merasa tertipu mentah-mentah oleh janji manis pelaku. Supriyadi, yang mengaku sebagai pimpinan/pengurus LBH, meyakinkan korban dengan menjanjikan akan mendatangkan saksi ahli ITE dari Malang agar kasus yang dialami korban cepat selesai.

Demi meyakinkan sang korban, Supriyadi bahkan mengeluarkan kwitansi resmi lengkap dengan stempel bertuliskan “Lembaga Bantuan dan Konsultan Hukum” untuk meminta uang sebesar Rp10 juta. Namun, setelah uang berpindah tangan, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Supriyadi justru menghilang bak ditelan bumi dan memutus segala komunikasi.

Merasa dikhianati, Sri Ayu Ningsih akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan Supriyadi ke Polres Pasuruan Kota pada Senin, 4 Agustus 2025 (Nomor LP: LPM/SATRESKRIM/295/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada korban lain yang terjebak dalam modus operandi serupa yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi mendalam sebelum menggunakan jasa layanan hukum atau memberikan sejumlah uang kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu.

PolresPasuruanKota

InfoPasuruan

KriminalPasuruan

BeritaViral

Penipuan

OknumLBH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar