BLORA _ RADARFAKTA.COM // Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Pemkab Bojonegoro berinisial Dr. DP, dilaporkan ke Polres Blora. DP dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis serta dugaan perzinaan berupa pemesanan (order) layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sang istri, Dr. ZV, yang juga merupakan seorang dokter ASN di Pemkab Bojonegoro, melalui kuasa hukumnya, Rosalia Vivi Ekatriani. Pihak pelapor bahkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
Kuasa hukum pelapor, Rosalia Vivi Ekatriani, mengungkapkan bahwa bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar percakapan yang diduga kuat berkaitan dengan pemesanan layanan seksual, lengkap dengan negosiasi harga dan pembagian lokasi (share location).
”Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora,” ujar Vivi saat memberikan keterangan pada Sabtu (11/07/2026) sore.
Menurut Vivi, dugaan perbuatan menyimpang Dr. DP pertama kali diketahui oleh kliennya pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di kediaman mereka yang terletak di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
Berdasarkan pelacakan dari bukti komunikasi yang ada, titik lokasi yang dibagikan dalam transaksi prostitusi online tersebut diduga kuat berada di wilayah hukum Kabupaten Blora.
”Karena dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di sini (Blora), maka kami melaporkannya ke Polres Blora,” jelas Vivi.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan KDRT psikis ini sendiri telah didaftarkan sejak 7 April 2026 lalu.
Selain masalah dugaan perzinaan, Dr. DP juga dilaporkan atas tindakan KDRT psikis. Vivi membeberkan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan verbal yang merendahkan dan menghina dari terlapor. Rangkaian konflik rumah tangga yang berkepanjangan ini akhirnya menimbulkan tekanan psikologis yang sangat berat bagi Dr. ZV.
Akibat tekanan emosional tersebut, Dr. ZV harus menjalani pemeriksaan medis dan penanganan intensif oleh psikiater. Hasil diagnosis medis menyatakan bahwa korban mengalami depresi berat.
”Diagnosis dari psikiater itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan dugaan KDRT psikis. Tekanan psikologis ini berdampak serius pada aktivitas sehari-hari, kestabilan emosi, serta kemampuan klien kami dalam menjalankan perannya sebagai ibu dan profesional secara optimal,” tegas Vivi.
Pihak hukum pelapor berharap agar penyidik Unit PPA Polres Blora dapat bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Mereka mendesak agar seluruh pihak terkait segera dimintai keterangan demi tegaknya kepastian hukum bagi korban.
Penulis: Teguh H
Sumber: TIMES Indonesia













