Utama  

Abaikan Syarat Lelang, Sejumlah Alat Berat Utama di Proyek Pasar Kota Bojonegoro Diduga Fiktif

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM //Pelaksanaan proyek fisik Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro yang dimenangkan oleh PT. Tiara Multi Teknik menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro ini memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp80.036.863.874,00 dengan Harga Negosiasi senilai Rp77.932.000.000,00.

​Berdasarkan temuan investigasi di lapangan, rekanan diduga kuat mengabaikan persyaratan teknis tender terkait kewajiban penyediaan peralatan utama.

Dalam dokumen lelang, penyedia wajib menghadirkan:

​Excavator (2 unit)

​Dam Truck (3 unit)

​Mobil Crane (2 unit)

​Stamper (2 unit)

​Mobil Tangki Air kapasitas 7.000-8.000 liter (1 unit)

​Namun, pemantauan langsung di lokasi pada Senin 10/08/2026 menunjukkan bahwa stamper, mobil crane, dan mobil tangki air sama sekali tidak berada di area proyek.


​Awak media Radarfakta.com, telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional kepada Kepala Dinas PKPCK Satito Hadi ST., MT., serta Pimpinan Proyek Hendro melalui pesan tertulis terkait ketiadaan alat-alat utama tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas maupun pimpinan proyek kompak memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

​Ketiadaan alat utama dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini berpotensi memicu pelanggaran hukum serius, di antaranya:

​Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi standar mutu dan Keselamatan Konstruksi (K3).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang memberikan sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga memasukkan penyedia ke dalam Daftar Hitam (Blacklist).

​Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Ketidaksesuaian antara spesifikasi penawaran dan realisasi lapangan merupakan bentuk wanprestasi yang mencederai prinsip akuntabilitas.

​Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika ketiadaan alat utama disengaja untuk memangkas biaya operasional demi meraup keuntungan pribadi, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar