Mengapa Media Harus Memakai Kata “Diduga”?

​Dalam dunia jurnalistik dan penegakan hukum, penggunaan kata “diduga” bukanlah bentuk keraguan atau kelemahan informasi, melainkan sebuah kewajiban etis dan hukum yang sangat penting.

Berikut adalah alasan mengapa kata “diduga” wajib digunakan dalam pemberitaan kasus hukum:

1. Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

​Berdasarkan sistem hukum di Indonesia (termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP), setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan kesalahannya melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penggunaan kata “diduga” mencegah media menghakimi seseorang secara sepihak sebelum vonis pengadilan dijatuhkan.

​2. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Nama Baik

​Jika seorang jurnalis langsung menulis seseorang sebagai “penipu” atau “pencuri” sebelum ada putusan pengadilan, hal itu merupakan bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter (trial by press). Jika di kemudian hari ternyata orang tersebut terbukti tidak bersalah di pengadilan, nama baiknya sudah telanjur rusak di mata masyarakat. Kata “diduga” berfungsi sebagai pelindung hukum bagi subjek berita.

3. Menghindari Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Jeratan Hukum


​Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3) secara tegas mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, bersikap imbang, dan tidak beritikad buruk. Menulis vonis mendahului pengadilan dapat menjerat media atau jurnalis ke dalam pelanggaran hukum, seperti gugatan perdata pencemaran nama baik maupun pidana UU ITE. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar