Utama  

Aroma Proyek Siluman di Kapas Bojonegoro: U-Ditch Diduga Non-SNI, Papan Anggaran Sengaja Disembunyikan?

BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase menggunakan beton pracetak (u-ditch) di Desa Semanding, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik.

Pasalnya, material yang digunakan diduga kuat tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI), serta proyek tersebut berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek di lokasi kegiatan, Jumat (14/08/2026).

​Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat, 14 Agustus 2026, aktivitas pengerjaan proyek tersebut tampak sedang berlangsung. Namun, tidak ditemukan adanya papan keterbukaan informasi publik yang memuat rincian kegiatan, mulai dari besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga nama pelaksana atau CV/kontraktor yang bertanggung jawab.

​Ketika dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, salah satu pekerja proyek mengakui bahwa papan informasi memang belum dipasang. Pekerja tersebut juga blak-blakan menyebutkan bahwa proyek pembangunan saluran air itu merupakan milik seseorang bernama Jumarianto.

​”Milik Pak Jumarianto, Mas. Untuk papan informasinya memang belum dipasang,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi proyek.

​Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar prinsip transparansi anggaran, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sejak awal dimulainya pekerjaan.

​Selain masalah transparansi, kualitas material u-ditch yang digunakan juga memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan penggiat kontrol sosial. Material beton pracetak yang dipasang di lapangan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan tidak ber-SNI, yang berpotensi menurunkan kualitas serta usia pakai infrastruktur tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek yakni Jumarianto maupun pemerintah desa setempat belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material non-SNI dan ketiadaan papan transparansi anggaran tersebut.

Aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait didorong untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung guna memastikan proyek yang menggunakan dana publik ini dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar