BOJONEGORO_RADARFAKTA.COM // Aktivitas galian C tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali dihentikan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Penghentian ini dilakukan setelah lokasi tersebut nekat beroperasi kembali, meski sebelumnya telah diminta menghentikan seluruh kegiatan akibat persoalan kelengkapan dokumen perizinan pertambangan.
Sebelumnya, lokasi tambang tersebut telah disidak oleh Pemkab Bojonegoro pada 8 Agustus 2026. Dalam inspeksi mendadak tersebut, pemerintah daerah dengan tegas meminta pihak pengusaha menghentikan sementara aktivitasnya hingga seluruh dokumen perizinan terkait kegiatan pertambangan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, berkat laporan cepat dari masyarakat yang resah, aktivitas pengerukan di lokasi tersebut terpantau kembali berjalan. Menindaklanjuti laporan itu, Pemkab Bojonegoro langsung bergerak cepat dengan turun kembali ke lapangan pada Sabtu (15/8/2026).
Sidak dadakan kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, didampingi oleh jajaran Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk, serta sejumlah awak media.
Berdasarkan hasil pengecekan sebelumnya, Pemkab Bojonegoro mendapati bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh pihak pengelola ternyata hanya berupa izin pengolahan lahan pertanian. Padahal, kondisi riil di lapangan dengan jelas menunjukkan adanya aktivitas pengambilan material tanah urug komersial yang murni mengarah pada kegiatan pertambangan.
Karena ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan inilah pihak pengusaha sebelumnya diminta menyetop kegiatan dan segera melengkapi perizinan yang sah.
Namun, karena pengusaha terkesan mengabaikan teguran dan kembali menjalankan alat beratnya, Pemkab Bojonegoro akhirnya mengambil langkah hukum yang jauh lebih tegas.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi dan tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan liar berjalan tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan.
“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” tegas Nurul Azizah saat diwawancarai awak media di lokasi penertiban.
Menurutnya, setiap bentuk kegiatan pertambangan wajib hukumnya memiliki legalitas yang linier dan sesuai dengan aktivitas nyata yang dilakukan di lapangan.
Nurul Azizah juga menekankan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap instruksi pemerintah pusat.
“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” jelasnya.
Komitmen Pengawasan Pemerintah Daerah
Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa tindakan penghentian ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bentuk kewajiban moral dan hukum pemerintah untuk melindungi lingkungan serta memastikan ketertiban umum.
Pihak pengusaha kini kembali diwajibkan untuk menyelesaikan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan sebelum ada wacana apa pun untuk melanjutkan kembali aktivitas di lokasi tersebut.
Dengan kembali disetopnya aktivitas tambang ini, Pemkab Bojonegoro membuktikan komitmen tinggi dalam mengawasi sektor pertambangan sekaligus responsif terhadap setiap aduan masyarakat demi tegaknya aturan hukum di Bojonegoro. (Red)













