LAMONGAN,Radarfakta – Kebebasan pers kembali mendapat ujian serius di Kabupaten Lamongan, seorang pria berinisial RM dilaporkan ke Polres Lamongan karena diduga mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum, Syaiful Anam.
Insiden terjadi pada Senin (15/9/2025) di area belakang Plaza Lamongan. Dalam pertemuan tersebut, RM diduga menekan Syaiful agar menurunkan (take down) berita berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah tayang di portal Memorandum.disway.id.
Menurut pengakuan Syaiful, RM bahkan menyebut dirinya sebagai “eksekutor di wilayah Jawa Timur” dan mengancam akan melakukan tindakan kekerasan jika berita tidak dihapus.”Dia mengancam akan melakukan eksekusi di jalan jika saya tidak menurunkan berita,” ungkap Syaiful, Sabtu (4/10/2025).
RM juga datang bersama rekannya ZL, yang secara diam-diam memotret pertemuan tanpa izin dan menyebarkan foto tersebut ke pihak lain sebelum akhirnya dihapus.Syaiful menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan Undang-Undang Pers.”Kami tidak pernah melakukan take down berita tanpa dasar.
Jika ada pihak keberatan, silakan gunakan hak jawab atau menempuh mekanisme di Dewan Pers,” jelasnya.Dalam laporan ke Polres Lamongan, Syaiful melampirkan sejumlah bukti seperti:Surat tugas dan kartu identitas wartawan Riwayat percakapan WhatsApp dengan RM Foto kejadian Keterangan Saksi juga menyebut RM sempat mengaku pernah melakukan kekerasan terhadap wartawan dan LSM.
“Dia bilang pernah mengambil wartawan dan LSM, memasukkan ke karung, lalu dibuang ke sungai atau hutan. Ini bukan ancaman pribadi, tetapi serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Syaiful.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.Syaiful berharap pihak kepolisian menangani laporan ini secara profesional agar tidak ada lagi wartawan yang bekerja dalam tekanan.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lamongan,” ujarnya.Insiden ini memicu keprihatinan di kalangan jurnalis Lamongan Mereka menilai intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi lokal.
“Kami berharap aparat penegak hukum berpihak pada konstitusi agar wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut,” tutup Syaiful. (Red)