Utama  

LSM PIPRB geram proyek irigasi dari PU SDA Bojonegoro dengan anggaran 3 miliar lebih abaikan K3.

Oplus_131072

Bojonegoro _Radarfakta. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang berlokasi di desa dander kecamatan dander, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu diduga kuat tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025 Dinas PU SDA (sumber daya air) kabupaten Bojonegoro dan dikerjakan oleh CV NUSA UTAMA RAYA yang beralamat di jl tanjung RT 07 RW 02 desa Siwalan kecamatan Sugihwaras tersebut tampak dikerjakan tanpa penerapan prosedur keselamatan yang memadai.

Berdasarkan pantauan lapangan, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, maupun rompi reflektif.

LSM PIPRB geram setelah melihat pemberitaan media online

Manan ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) yang beralamat di jl kapten Ramli lorong V Ledok wetan Bojonegoro manan menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 juga mengatur kewajiban penerapan sistem manajemen K3 di setiap proyek,” tegas manan, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan cedera. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan “indikasi penyimpangan anggaran” apabila dana untuk pengadaan APD telah dianggarkan namun tidak digunakan.

Dugaan Penyimpangan dan Minim Pengawasan manan menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas PU SDA dan konsultan pengawas sebagai instansi penanggung jawab proyek.

Ia menduga bahwa praktik pengabaian standar K3 seperti ini sering terjadi karena kurangnya kontrol langsung dari dinas terkait di lapangan.“Jika benar anggaran K3 sudah tercantum namun tidak direalisasikan, maka ada indikasi pelanggaran serius yang bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, kepala bidang ABI air baku irigasi dinas PU SDA Bu Bungku Sulistyowati belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp hanya centang dua dan belum mendapat respons.

Harapan PIPRB : dinas Harus Turun Langsung

LSM PIPRB mendesak agar dinas PU SDA segera turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan verifikasi lapangan Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran terhadap penerapan standar K3 sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan.

“Kami berharap dinas PU SDA tidak menutup mata. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek,” tutup manan.

Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran prosedural dalam proyek infrastruktur di tingkat daerah, di mana aspek keselamatan kerja kerap diabaikan demi efisiensi biaya.

Sementara itu, masyarakat menanti langkah tegas dari Pemkab Bojonegoro untuk memastikan setiap pelaksanaan proyek publik benar-benar memenuhi standar keamanan dan transparansi.

Sementara itu kepala bidang ABI (air baku irigasi) dinas PU SDA Bu Bungku Sulistyowati memberikan tanggapan bahwasanya pekerja sudah memakai APD tetapi kenyataan di lapangan belum ada yang memakai APD “Pekerja proyek dan pengawas di lapangan sdh memakai APD nggeh” ucapnya (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar