TUBAN _ RADARFAKTA.COM // Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait hak jaminan sosial di CV Barokah Tani Indonesia memasuki babak baru. Kios sarana pertanian sekaligus agen distributor pupuk resmi yang berlokasi di Desa Tlogowaru (kantor Jl. Bogor), Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini disorot tajam setelah pihak manajemen memberikan klarifikasi yang dinilai janggal dan membingungkan.
Kasus ini mencuat menyusul pengakuan mantan pekerja berinisial yang tidak ingin disebut namanya Ia membeberkan bahwa dirinya telah bekerja selama lebih dari empat tahun tanpa pernah didaftarkan ke program perlindungan perlindungan jaminan sosial (BPJS) oleh pihak perusahaan.
”Saya kerja di situ sudah 4 tahun lebih tapi tidak diberi BPJS. Padahal karyawannya sekitar 25 orang, tapi tidak ada satu pun yang didaftarkan ke BPJS,” ungkapnya kepada awak media.
Guna memastikan keberimbangan informasi (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik sekaligus pengelola CV Barokah Tani Indonesia, Muhamad Nur Hisyam pada Kamis (16/07/2026).
Saat dikonfirmasi, Nur Hisyam sempat memberikan pembelaan dan membantah jumlah pekerja yang disebutkan oleh mantan karyawannya.
”Punya karyawan 5, harian lepas kalau hujan ambil harian,” kilah Nur Hisyam saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Namun, tindakan aneh justru terjadi sesaat setelah memberikan pernyataan tersebut. Pihak pemilik toko kedapatan langsung menarik atau menghapus pesan WhatsApp berisi klarifikasi 5 karyawan lepas tersebut dari ruang obrolan jurnalis.
Langkah menghapus pesan sepihak ini justru menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar mengenai kebenaran jumlah tenaga kerja serta status riil operasional di kios pertanian penyedia pupuk padi dan tembakau tersebut.
Ketidakpatuhan dalam pemenuhan hak jaminan sosial ini berpotensi menyeret CV Barokah Tani Indonesia ke ranah hukum administratif yang berat.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Jika terbukti melanggar, regulasi Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 secara tegas mengatur sanksi berlapis berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). Bagi sebuah unit usaha berstatus agen resmi, sanksi ini sangat fatal karena meliputi:
Pembekuan atau pencabutan perizinan terkait usaha;
Pemblokiran izin dalam mengikuti tender proyek; serta
Pembatalan hak-hak perizinan operasional lainnya.
Aturan ketenagakerjaan ini turut diperkuat melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang semuanya mewajibkan perlindungan maksimal terhadap keselamatan dan hari tua pekerja, baik tetap maupun kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan pemilik yang menarik kembali pernyataannya semakin mendorong desakan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tuban beserta BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa daftar kru dan dokumen ketenagakerjaan resmi di CV Barokah Tani Indonesia.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













