Operator di untungkan ,Konsumen dirugikan aturan kuota internet di gugat ke MK

Jakarta, RadarFakta — Aturan penghangusan sisa kuota internet resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai kebijakan itu merampas hak konsumen atas layanan data yang telah dibayar penuh.

Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena dinilai melegitimasi praktik penghapusan sepihak sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi.

Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, serta Wahyu Triana Sari sebagai pedagang daring, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan penghasilan mereka. Keduanya menggantungkan aktivitas ekonomi sepenuhnya pada akses internet yang stabil dan berkelanjutan.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H UUD 1945 mengenai hak atas kesejahteraan dan perlindungan hak milik. Menurut mereka, negara justru memberi ruang bagi praktik bisnis yang merugikan konsumen di era ekonomi digital.

Pemohon menilai regulasi telekomunikasi yang ada gagal menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya transformasi internet sebagai kebutuhan dasar dan sarana utama mencari nafkah. Oleh karena itu, penyedia layanan telekomunikasi seharusnya tidak hanya tunduk pada UU Telekomunikasi, tetapi juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk memperoleh manfaat sesuai nilai transaksi, termasuk kompensasi dan ganti rugi,” demikian kutipan gugatan yang diambil dari laman resmi MK, Selasa (30/12/2025).

Lebih jauh, pemohon menyoroti adanya ketimpangan relasi hukum (asymmetry of power) antara operator telekomunikasi dan konsumen. Penghangusan kuota saat masa aktif berakhir dinilai sebagai kewenangan sepihak yang tidak memberikan ruang keberatan atau perlindungan hukum bagi pengguna.

“Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha menjadi timpang secara ekstrem dengan adanya kebijakan penghangusan kuota sepihak,” tegas pemohon dalam berkas perkara.

Pemohon juga menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi konsumen yang telah dibayar lunas. Sejak transaksi pembelian paket data dilakukan, hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) secara hukum berpindah dari operator kepada pengguna.

“Pada saat pembayaran dilakukan, telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas kuota internet kepada konsumen. Oleh karena itu, penghangusan kuota merupakan bentuk perampasan hak milik,” tulis pemohon.

Untuk memperkuat argumen, pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik prabayar. Pemerintah tidak memberlakukan penghapusan sisa daya listrik meski tidak langsung digunakan, sehingga perlakuan berbeda terhadap kuota internet dinilai diskriminatif.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara bagi konsumen,” lanjut pemohon.

Tak hanya itu, pemohon juga menuding negara melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission) dengan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja tanpa mengatur perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban bagi operator untuk menjamin akumulasi sisa kuota, konversi ke pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar