Oleh: Redaksi
BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM Kabupaten Bojonegoro, yang dikenal sebagai lumbung energi nasional, kini tengah menghadapi ujian integritas yang serius. Desas-desus mengenai masuknya anggota keluarga atau “famili” pejabat ke dalam instansi pemerintah kabupaten bukan lagi sekadar rahasia umum di warung kopi, melainkan menjadi keresahan nyata bagi para pencari kerja jujur di Bumi Angling Dharma.
Privatisasi Ruang Publik?
Secara etika, pengangkatan kerabat pejabat dalam instansi yang sama terutama jika melalui jalur non-prosedural atau “titipan” adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan.
Instansi pemerintah seharusnya menjadi ruang publik yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdi berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan garis keturunan atau kedekatan personal.
Ketika jabatan publik mulai diisi oleh “orang-orang dalam,” kualitas pelayanan publik dipertaruhkan. Profesionalisme akan kalah oleh loyalitas buta kepada sang patron. Akibatnya, sistem kontrol internal menjadi tumpul karena adanya ikatan emosional dan kekeluargaan yang menghambat kritik serta transparansi.
Dampak Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Ada beberapa dampak sistemik yang muncul jika fenomena ini dibiarkan:
Demotivasi ASN: Pegawai yang telah mengabdi lama dengan jujur akan merasa kehilangan harapan jika promosi atau posisi strategis justru diberikan kepada kerabat pejabat yang baru masuk.
Ketimpangan Kesempatan: Pemuda-pemudi berprestasi di Bojonegoro yang tidak memiliki “jalur langit” (koneksi pejabat) akan merasa terasing di tanah kelahirannya sendiri.
Resiko Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme kkn: Kedekatan keluarga dalam satu instansi memperbesar peluang terjadinya kongkalikong dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menagih Komitmen Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro seringkali menggaungkan slogan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, slogan tersebut akan menjadi hambar jika praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa proses rekrutmen tenaga kontrak, honorer, maupun penempatan jabatan struktural dilakukan secara terbuka dan objektif.
Sudah saatnya badan pengawas, baik Inspektorat maupun DPRD Bojonegoro, menjalankan fungsinya secara tajam. Jangan sampai anggaran daerah yang berasal dari keringat rakyat justru digunakan untuk membangun “kerajaan kecil” bagi segelintir elite.
Catatan Penutup: Jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan warisan yang bisa dipindahtangankan kepada anak, menantu, sepupu, atau keponakan. Bojonegoro milik seluruh rakyatnya, bukan milik keluarga pejabatnya. (Red)













