Minim Literasi UU Pers, Oknum Aparat di Lapangan Kerap Intimidasi Jurnalis; Pengamat Hukum dan LSM Bojonegoro Angkat Bicara

Oplus_131072

BOJONEGORO – Radarfakta.com Minimnya pemahaman aparat mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dituding menjadi penyebab utama terjadinya gesekan di lapangan, mulai dari pelarangan liputan hingga upaya perampasan alat kerja.

Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari praktisi hukum dan aktivis di Bojonegoro. Dalam sebuah diskusi terbatas, mereka menyoroti betapa rentannya jurnalis menjadi korban kriminalisasi saat berhadapan dengan aparat yang belum terliterasi hukum pers.

Hasyim SH : “Menghalangi kerja pers Bisa dipidana”

Pengamat hukum, Hasyim, S.H., menegaskan bahwa UU Pers adalah aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Ia menyayangkan masih adanya oknum aparat yang menggunakan cara-cara represif terhadap wartawan yang sedang melakukan verifikasi lapangan.

“Aparat di lapangan harus paham bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Menghalang-halangi kerja pers, apalagi disertai intimidasi, bukan hanya melanggar etika tapi bisa berujung pidana bagi aparat tersebut,” ujar Hasyim Rabu 07/01/2026.

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Jangan sampai aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi pelanggar hukum karena tidak paham aturan main di dunia pers,” tambahnya.

Manan: “intimidasi Adalah Bentuk Pembungkaman Pers dan publik

“Senada dengan hal tersebut, Manan, Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bojonegoro, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis berimbas langsung pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas luasnya, karena sudah diatur di UU no. 40/1999 tentang Pers.

“Jurnalis dan LSM adalah mata dan telinga dari masyarakat. Jika jurnalis diintimidasi oleh aparat saat meliput persoalan sensitif di Bojonegoro, kenapa ada upaya untuk menutupi kebenaran dari publik,” tegas Manan.

Menurutnya, sering kali aparat di level bawah belum mengetahui adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan institusi Polri dan Kejaksaan. “Kami mendesak agar ada sosialisasi masif di tingkat Polres, Polsek, Koramil, dan kodim di Bojonegoro kepada anggota yang paling bawah, yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas.

Karena harapan kami, jangan sampai ada lagi wartawan yang dipaksa menghapus file foto atau video, serta link pemberitaan, hanya karena aparat merasa risih dipotret saat bertugas,” jelasnya.

Urgensi Sinergitas

kedua tokoh ini sepakat bahwa hubungan antara pers, LSM, dan aparat penegak hukum seharusnya bersifat kemitraan dalam koridor hukum. Kebebasan pers bukan untuk disalahgunakan, namun tidak boleh juga dibungkam dengan cara-cara intimidatif.

Perselisihan mengenai produk berita sudah memiliki jalur resmi, yakni melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, bukan dengan cara tekanan fisik maupun psikis di lapangan. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar