Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Pemdes Bantengan Publikasikan APBDes TA 2026 Secara Terbuka

TULUNGAGUNG – Radarfakta. Pemerintah Desa (Pemdes) Bantengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, secara resmi mempublikasikan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Publikasi APBDes ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai sumber pendapatan desa serta alokasi belanja yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2026.

Total pendapatan Desa Bantengan pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.166.902.814,00. Pendapatan tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni:

  • Pendapatan Asli Desa (PADes): Rp329.005.000,00
  • Dana Desa (APBN): Rp322.766.000,00
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Rp472.157.814,00
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Rp42.974.000,00
  • Pendapatan Lain-lain: Rp0,00
  • Bantuan Keuangan: Rp0,00

Pendapatan tersebut merupakan hasil sinergi antara potensi desa dan dukungan dana transfer dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, total belanja desa pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.206.332.793,00. Anggaran tersebut dialokasikan ke dalam lima bidang utama sebagai berikut:

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp834.295.193,00 (69,2%)

Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp252.267.200,00 (20,9%)

 Pembinaan Kemasyarakatan
    Rp73.235.400,00 (6,1%)

Pemberdayaan Masyarakat
Rp35.735.000,00 (3%)

Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat
Rp10.800.000,00 (0,9%)

Alokasi terbesar berada pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, yang mencakup operasional pemerintahan desa, penghasilan tetap perangkat desa, serta layanan administrasi kepada masyarakat.

Dalam struktur pembiayaan, Pemdes Bantengan mencatat Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp39.429.979,00. Dengan jumlah pembiayaan netto yang sama, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan tercatat Rp0,00.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan anggaran telah disusun secara seimbang dan terukur, sehingga tidak menyisakan defisit maupun kelebihan anggaran di akhir tahun berjalan.

Pemerintah Desa Bantengan menegaskan bahwa publikasi APBDes ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat diharapkan dapat ikut serta mengawasi, memberi masukan, serta berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan desa. Dengan transparansi anggaran ini, arah pembangunan Desa Bantengan tahun 2026 diharapkan semakin jelas, tepat sasaran, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar