Utama  

Pelantikan PAW BPD Sidomulyo Diduga Ilegal, Camat Kedungadem Mengaku Tidak Tahu

BOJONEGORO — RADARFAKTA.COM // Pelantikan Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang digelar di pendopo kantor balai desa pada Rabu malam (01/04/2026) menuai kontroversi. Acara tersebut diduga cacat hukum dan ilegal lantaran tidak dihadiri oleh pihak kecamatan selaku pemegang delegasi wewenang dari Bupati.

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan mengejutkan dari Camat Kedungadem, Sahlan. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (04/04/2026), Sahlan justru mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya agenda sakral di tingkat desa tersebut.

Kapan ada pelantikan…?” ungkap Sahlan dengan nada heran saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Pengakuan Camat ini tentu memicu tanda tanya besar. Pasalnya, pelantikan lembaga desa bukanlah acara internal biasa yang bisa digelar tanpa koordinasi hierarki pemerintahan di atasnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku mengenai tata cara pelantikan PAW BPD, terdapat beberapa poin aturan baku yang harus dipenuhi:

Pendelegasian Wewenang: Bupati dapat mendelegasikan wewenang pengambilan sumpah/janji anggota BPD PAW kepada Camat atas nama Bupati.

Pejabat yang Melantik: Secara umum, pelantikan PAW BPD dilakukan secara resmi oleh Camat.

Kehadiran Pimpinan Daerah: Meskipun Camat adalah pejabat umum yang melantik, dalam beberapa kasus khusus, Wakil Bupati juga dapat melantik PAW BPD.

Keputusan Bupati: Proses pelantikan mutlak harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD yang baru.

Menurut penuturan sejumlah warga desa setempat, acara pelantikan yang digelar pada malam hari di balai desa tersebut memang tampak ganjil. Tidak terlihat satu pun perwakilan dari jajaran Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Kedungadem yang hadir menyaksikan atau memimpin sumpah jabatan.

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum tata negara menilai bahwa jika sebuah pelantikan pejabat publik atau lembaga desa tidak dihadiri atau tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang (atau yang menerima delegasi resmi), maka keabsahan produk hukum tersebut patut dipertanyakan.

Jika camat selaku pihak yang didelegasikan oleh bupati justru tidak tahu-menahu dan tidak hadir melantik, maka secara administratif sumpah jabatan tersebut bisa dianggap cacat hukum. Segala keputusan yang diambil oleh anggota BPD terpilih ke depannya berisiko tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, keabsahan acara pelantikan tersebut masih menjadi bola liar. Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sidomulyo, Hari Agus Sugiharto, S.E. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dugaan pelantikan ilegal tersebut.

Masyarakat berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan administrasi dan prosedur hukum dalam proses PAW BPD di Desa Sidomulyo ini demi menjaga stabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar