Madiun _ Radarfakta.com // DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Bupati terhadap 2 Raperda Non APBD Tahun 2026. Rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono tersebut, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun, pada Kamis (9/4/2026).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto menjelaskan pihaknya telah mengirimkan 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.
Sesuai surat Bupati Madiun tanggal 8 April 2026, Nomor: 100.3/67/402.013/2026 perihal Penyampaian 2 Raperda Non APBD.Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa perubahan produk hukum daerah tersebut, menjadi sangat penting seiring dengan perkembangan dinamika regulasi di tingkat nasional.
Dimana Pemerintah telah menetapkan perubahan kebijakan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016, yang membawa berbagai penyesuaian substansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan regulasi tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang mengharuskan Pemda melakukan harmonisasi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, terang Bupati Madiun.
Oleh karena itu, Perda Kabupaten Madiun No. 5 Tahun 2017 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Sedangkan perubahan kedua atas Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. Pasalnya, kecukupan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemda melalui penyelenggaraan pelayanan air minum yang berkualitas dan berkeadilan, sehingga pengelolaan Perumdam Tirta Dharma Purabaya perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna peningkatan PAD.
“Secara substansi, perubahan dalam Raperda ini menitikberatkan pada beberapa hal pokok meliputi, Kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Penataan Organ Perusahaan (Dewan Pengawas dan Direksi), Penguatan Fungsi Pengawasan dan Akuntabilitas, Pengaturan Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas, Pengaturan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Kekosongan Jabatan Serta Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)”, ucap Bupati Madiun.
Adapun yang hadir dalam rapat paripurna ini selain Bupati Madiun, juga Wakil Bupati, Pj Sekda, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, asisten Sekda, BUMD, pimpinan OPD,para Kabag, camat, serta tamu undangan lainnya. (Manto/Red)













