BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Ketidakpastian nasib melanda mantan karyawan Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) di Jl. Trunojoyo No.2-4, Kepatihan, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro Meski Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2020 telah memenangkan hak-hak pekerja, hingga kini kewajiban pembayaran pesangon oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sebagai pemilik BUMD tersebut dinilai masih menggantung.
Dari total 28 eks pegawai yang sebelumnya berniat menuntut hak, diketahui hanya 3 orang yang menempuh jalur gugatan resmi ke pengadilan. Namun, dampak dari putusan tersebut seharusnya mencakup penyelesaian menyeluruh atas tunggakan operasional yang ditinggalkan.
Menanggapi polemik ini, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, S.E., M.M., memberikan penjelasannya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Rabu (15/04/2026).
Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembinaan BUMD dan optimalisasi GDK, Laela mengakui adanya beban finansial yang belum terselesaikan.
“Ada tunggakan sekitar Rp 1,4 miliar dan itu termasuk dari tiga karyawan tersebut (penggugat). Semua akan diproses,” jelas Laela di hadapan wartawan.
Berdasarkan data hukum yang ada, Putusan PN Surabaya tahun 2020 memerintahkan pihak tergugat (Pemkab Bojonegoro) untuk menyelesaikan pembayaran hak para penggugat paling lambat 7 hari setelah putusan ditetapkan.
Adapun rincian hak tiga penggugat utama adalah:
Inisial DN: Rp 15.777.340
Inisial KA: Rp 28.517.443
Inisial CW: Rp 39.227.500
Di balik angka-angka tersebut, tersimpan kisah pilu para mantan pekerja yang harus bertahan hidup di tengah ketidakpastian. Salah satu eks pegawai GDK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kesulitan ekonomi yang dialami rekan-rekannya sejak hotel tersebut berhenti beroperasi secara normal.
“Setelah berhenti kerja dari GDK itu saya kerja serabutan Mas. Ada teman yang sekarang jualan sempol demi menyambung hidup. Saya ya sangat ingin uang (hak) itu segera di realisasikan,” keluhnya dengan nada berharap.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 29 eks pegawai GDK, sebanyak 9 orang telah dinyatakan lolos dan masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap, uang pesangon tersebut sangat berarti untuk modal usaha maupun kebutuhan pokok sehari-hari.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Bojonegoro. Masyarakat dan para mantan pekerja menanti langkah nyata dari Bagian Perekonomian dan SDA untuk segera mencairkan dana Rp.80 JT an, tersebut guna menuntaskan persoalan yang sudah berjalan selama enam tahun ini. (Guh/Red)













