Utama  

Polres Blora Gagalkan Pencurian 400 Liter Minyak Mentah di Sambong, Satu Pelaku Ditangkap Dua Buron

BLORA || RADARFAKTA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan praktik pencurian dan penjualan minyak mentah ilegal (illegal selling) di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (29/5/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial YD (38) beserta barang bukti berupa 400 liter minyak mentah dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas penampungan minyak mentah ilegal di wilayah Sektor Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong.

Tim Satreskrim Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka YD diduga mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono yang berada di area produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu Zona 11.

“Minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi K 1051 MN milik tersangka, kemudian ditampung di rumahnya sebelum dijual kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi,” ujar Ipda Iwan, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza dan 12 jerigen berisi total sekitar 400 liter minyak mentah.
Dalam menjalankan aksinya, YD diduga tidak bekerja sendiri. Polisi menyebut ada dua orang lain yang terlibat, yakni S (Sartono) selaku pemilik sumur dan A (Agung).

Namun keduanya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam pengejaran dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing,” tambahnya.

Tersangka YD kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menghadirkan pihak pengelola Sumur Tua melalui Direktur Business Partnership Environment (BPE) serta perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi dan pelapor guna melengkapi berkas perkara.

Selain menyebabkan kerugian negara akibat kebocoran hasil produksi minyak, praktik pencurian dan penampungan minyak mentah secara ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Penampungan minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air tanah di sekitar permukiman warga.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait pengelolaan minyak mentah.

“Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius,” pungkas Ipda Iwan.

Sumber : RJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar