BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Penanganan dugaan kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, kini memasuki babak baru. Hingga Kamis (16/04/2026), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Jaksa Fungsional yang juga pernah menjabat sebagai Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Mohamad Arifin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hari ini terdapat agenda pemanggilan saksi-saksi dari pihak pemerintah desa.
“Hari ini ada dua desa yang dipanggil kejaksaan, yakni Desa Ngulanan dan Desa Ngablak. Agendanya adalah pendalaman dan klarifikasi,” ujar Arifin saat memberikan keterangan resmi.
Kasus yang menyita perhatian publik ini dilaporkan telah berjalan selama satu tahun. Fokus penyelidikan tertuju pada pengelolaan dana Bumdesma yang diduga menyimpang hingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Meski telah berjalan cukup lama, pihak Kejaksaan masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum sebelum menaikkan status perkara.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak Kepala Desa yang dipanggil hari ini belum membuahkan hasil.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait materi pemeriksaan dan posisi pemerintah desa dalam kasus tersebut, Kepala Desa terkait belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. (Guh/Red)













