BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Kabar kurang sedap menerpa institusi pendidikan MTsN 1 Bojonegoro. Dugaan kesalahan prosedur dalam pengambilan uang komite sebesar Rp21.000.000 kini menjadi sorotan publik setelah Lembaga Swadaya Masyarakat perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro (LSM PIPRB) menerima aduan terkait persoalan tersebut.
Pihak LSM PIPRB menyatakan bahwa mereka telah mengantongi aduan mengenai adanya ketidaksesuaian mekanisme birokrasi dalam pencairan dana komite. Hal ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang dihimpun dari wali murid tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Kepala MTsN 1 Bojonegoro, M Saifudin, S.Ag. M.Pd.I memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (20/04/2026). Ia menjelaskan bahwa polemik ini berakar pada masalah administrasi perbankan dan masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan komite.
Menurut Saifudin, kendala muncul karena pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) hanya mengizinkan pencairan dana dilakukan oleh pemilik tanda tangan (TTD) awal saat rekening dibuka.
“Karena SK Komite Pak Najib sudah habis masa berlakunya, maka oleh pihak BSI yang bisa mengambil adalah yang TTD awal (pengurus sebelumnya), serta bendahara yang diangkat kembali pada masa jabatan Pak Najib,” ujar Saifudin.
Saifudin menegaskan bahwa pihak BSI telah turun tangan untuk melakukan mediasi terkait kemelut administratif ini. Namun, untuk memberikan keterangan yang lebih detail dan menunjukkan bukti fisik, ia mengundang awak media untuk datang langsung ke sekolah.
“Monggo besok ke sekolah untuk lebih jelasnya, karena tadi sudah dimediasi oleh pihak BSI. Kebetulan hari ini saya masih ada rapat di MTsN Tuban,” pungkasnya.
Sementara itu LSM PIPRB yang di ketuai oleh manan menyatakan,
“kalau tidak ada konspirasi antara pihak sekolah dengan pihak bank, mana mungkin bisa dicairkan. Karena ini nama lembaga, penanggung jawab rekening di Bank itu, spacemannya tentunya nama ketua dan bendahara yang sah dan yang tertera di buku bank” ungkapnya.
“Kalau kepala sekolah dengan dalih SK sudah berakhir, namun kenapa pengurus yang lama malah bisa mencairkan, ini lucu bin ajaib. Kalau memang yang bersangkutan berniat melaporkan ke pihak APH, kami, LSM PIPRB siap mendampinginya” tegas Mbah Manan sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil pertemuan lanjutan untuk memastikan apakah pencairan dana sebesar Rp21 juta tersebut murni kendala administratif atau terdapat unsur pelanggaran prosedur lainnya. (Guh/Red)













