Utama  

Dana Desa Bareng Rp120 Juta Jadi Sorotan: Alokasi Alat Pertanian Diduga Fiktif dan Dikuasai Pribadi

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM // Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah dibidik publik. Pasalnya, terdapat temuan alokasi anggaran sebesar Rp120.000.000 untuk program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan yang diduga kuat bermasalah dan mengarah pada indikasi proyek fiktif.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, seperti mesin penggilingan padi atau jagung, disinyalir tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Ironisnya, alat yang dibiayai dari uang negara tersebut diduga justru menjadi milik pribadi oknum tertentu.

Seorang warga Desa Bareng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya terkait status bantuan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana asal-usul mesin tersebut, namun yang ia saksikan adalah alat tersebut tidak berfungsi sebagai aset desa.

Kurang tahu saya, apakah bantuan dari dinas pertanian atau darimana sumbernya. Taunya masyarakat, (ada yang) dapat alat pengering polowijo tapi jadi milik sendiri,” ujar narasumber tersebut kepada awak media Rabu 29/04/2026.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai maksud “milik sendiri“, ia menegaskan bahwa penggunaan alat tersebut bersifat eksklusif.

Lha dipakai untuk dirinya sendiri, kalau bantuan kan (seharusnya) dipakai warga sekitar tiap musim panen,” tambahnya dengan nada kecewa.

administratif, anggaran sebesar Rp120 juta telah tercatat untuk pengadaan alat pengolahan pertanian. Namun, jika aset tersebut hanya dikuasai oleh individu dan tidak dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Kelompok Tani (Poktan) secara transparan, maka proyek tersebut patut diduga fiktif secara manfaat publik.

Kejanggalan ini mencuatkan dugaan adanya praktik “titip anggaran” yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan kepentingan petani desa.

Guna keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bareng, Hj. Sulastri, pada Rabu (29/04/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran Dana Desa senilai Rp120 juta tersebut.

Bungkamnya pihak Pemerintah Desa Bareng semakin memperkuat desakan warga agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, oknum yang terlibat harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar