Utama  

Sertifikat Tanah Berubah Nama Cucu, Pasutri Lansia di Megale Laporkan Oknum Guru ke Polres Bojonegoro

BOJONEGORO – RADARFAKTA.COM /// Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, justru menyisakan cerita pilu dan ironis bagi sepasang suami istri (pasutri) lanjut usia asal Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Pasutri berinisial K dan S tersebut terpaksa mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk mengadukan dugaan penipuan dan pengalihan kepemilikan tanah, Sabtu (23/05/2026). Yang mengejutkan, sosok terlapor yang diduga tega mengalihkan hak tanah mereka adalah cucu kandung mereka sendiri, berinisial LER, yang diketahui berprofesi sebagai seorang guru swasta di Kabupaten Bojonegoro.

Saat mendatangi markas kepolisian, Mbah K dan Mbah S tampak didampingi oleh dua orang cucunya yang lain, berinisial A dan L, untuk mencari keadilan atas tanah yang menjadi hak mereka.

Menurut kronologi yang dihimpun, prahara keluarga ini bermula pada tahun 2024 lalu saat program PTSL bergulir di Desa Megale. Kala itu, seorang oknum berinisial LER menawarkan bantuan kepada Mbah K untuk mengurus sertifikat tanah miliknya agar lebih mudah dan cepat. Percaya dengan niat baik tersebut, korban pun menyetujuinya.

Namun, kecurigaan mulai menyeruak saat Mbah K menanyakan keberadaan sertifikat tanah yang seharusnya sudah selesai diproses.

Bak disambar petir di siang bolong, setelah dilakukan pengecekan, dokumen resmi tersebut memang sudah terbit, namun nama pemiliknya telah berubah total. Hak atas tanah tersebut secara sepihak telah berganti nama menjadi milik LE (cucu pelapor), bukan atas nama Mbah K selaku pemilik sejak awal.

Sebelum melangkah ke jalur hukum, pihak korban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan konflik keluarga ini secara baik-baik. Pemerintah Desa Megale bahkan telah memfasilitasi forum mediasi pada Jumat (22/05/2026).

Sayangnya, mediasi tersebut berjalan buntu (deadlock) dan tidak membuahkan hasil. Merasa dikhianati dan haknya dirampas, pasutri lansia ini akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro membenarkan adanya aduan dari warga Desa Megale terkait dugaan pengalihan hak tanah tersebut. Kepada awak media, anggota Polres Bojonegoro yang bertugas mengonfirmasi bahwa laporan dari korban telah resmi diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kita sudah menerima laporan dari Mbah K. Nanti dari pimpinan, kita tunggu disposisinya dari 5 unit yang menangani yang mana. Kita tunggu perkembangannya,” tegas petugas saat memberikan keterangan kepada media.

Kasus ini kini memantik perhatian publik, tidak hanya karena menyangkut dugaan manipulasi program strategis nasional (PTSL), tetapi juga karena melibatkan oknum tenaga pendidik yang tega mengorbankan kakek dan neneknya sendiri demi menguasai aset tanah. Kesigapan Polres Bojonegoro kini dinanti untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar