Oleh: Radarfakta.com
Riuhnya bursa bakal calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kini bergeser dari sekadar perdebatan etika menjadi persoalan kepatuhan hukum yang fatal. Kabar ikut mendaftarnya salah satu bakal calon berstatus mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang disinyalir baru bebas sekitar 3 bulan lalu, mengundang kritik tajam karena dinilai menabrak aturan secara terang-terangan.
Secara regulasi merujuk pada Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 mantan narapidana memang memiliki hak politik yang sama untuk mencalonkan diri.
Namun, undang-undang memasang barikade hukum yang sangat kokoh dan mutlak: wajib melewati jeda waktu paling singkat 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Logika Hukumnya Gamblang: Jeda waktu 3 bulan setelah bebas sangat jauh dari batas minimal 5 tahun yang disyaratkan oleh negara. Masa jeda setengah dekade tersebut dirancang agar eks narapidana melakukan introspeksi diri di tengah masyarakat, bukan justru langsung berburu takhta dan kekuasaan sesaat setelah keluar dari jeruji besi.
Jika panitia pemilihan tingkat desa atau pihak pengawas meloloskan berkas administrasi bakal calon yang cacat regulasi ini, tindakan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif.
Itu adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum positif yang berlaku. Meloloskan calon yang belum memenuhi syarat masa jeda hanya akan melahirkan kepemimpinan yang cacat legitimasi dan rawan gugatan hukum di kemudian hari.
Mekanisme PAW bertumpu pada Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Kini, ketegasan Panitia Pemilihan PAW Desa Wotan, pihak Kecamatan Sumberrejo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro sedang diuji di hadapan publik. Mereka harus tegak lurus pada aturan baku, bertindak objektif, dan menolak segala bentuk kompromi politik yang menabrak undang-undang demi menjaga marwah demokrasi di tingkat desa. (Red)













