BOJONEGORO _ RADARFAKTA.COM //Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di RT 16 RW 3 serta Gang Sogi I dan II (RT 17 & 18 RW 3) Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media.
Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, mengabaikan kualitas mutu material, serta menabrak aturan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal. Material U-ditch (beton pracetak untuk drainase) yang digunakan diduga kuat tidak mengantongi stempel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Parahnya lagi, beberapa material U-ditch yang sudah dalam kondisi pecah tetap nekat dipasang oleh pekerja di lapangan.
Tak hanya itu, pemasangan beton pracetak tersebut disinyalir dipasang langsung di atas tanah tanpa didahului pembuatan lantai kerja (dasaran semen atau pasir). Padahal, ketiadaan lantai kerja berisiko tinggi membuat posisi saluran air miring, tidak presisi, dan cepat ambles di kemudian hari.
Keanehan lain yang dijumpai adalah tidak adanya papan informasi pekerjaan di lokasi proyek, yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi salah satu pekerja di lokasi, ia membenarkan ketiadaan papan proyek dan menjelaskan asal-usul material beton tersebut.
”U-ditch ini pengiriman dari Desa Sugihwaras, Mas. Untuk papan informasi memang belum dipasang. Pekerjaan ini dari Dinas PU Cipta Karya,” ungkap salah satu pekerja di lapangan.
Merujuk pada data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek dengan nama paket “Konsolidasi Peningkatan Jalan Lingkungan RT 16 RW 3, Gg. Sogi I dan Gg. Sogi II RT 17 dan 18 RW 3 Kelurahan Banjarejo” ini memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp 702.380.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 702.313.729,92.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah ini dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Bersaudara yang beralamat di Jl. Mawar RT 06/RW 02, Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Menuntut bahwa setiap material konstruksi beton pracetak yang digunakan pada fasilitas umum wajib memenuhi standar mutu (ber-SNI) demi menjamin keamanan publik dan ketahanan jangka panjang bangunan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum: Dalam standar teknis pekerjaan drainase, pemasangan U-ditch wajib dialasi oleh lantai kerja (berupa urugan pasir minimal 10 cm atau beton mutu rendah) agar kedudukan beton stabil, rata, dan tidak ambles. Pemasangan langsung tanpa lantai kerja merupakan pelanggaran metode pelaksanaan konstruksi yang baku.
Guna keberimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Saifudin selaku pejabat terkait di Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro pada Kamis (16/07/2026).
Merespons aduan dan temuan wartawan tersebut, pihak PSU Cipta Karya memberikan jawaban singkat dan berjanji akan menindaklanjutinya.
“Injih siap, kami cek,” tulisnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Warga dan pegiat transparansi publik berharap tindakan pengecekan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan diikuti dengan tindakan tegas berupa pembongkaran atau penggantian material jika terbukti menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan metode pelaksanaan teknis yang berlaku.
Penulis: Teguh H
Editor: Redaksi













