Dugaan Karyawan PT SAI Mengalami Intimidasi dan Ancaman PHK, DPC F Hukatan KSBSI nganjuk Turun Tanga

By admin 09 Jun 2025, 19:13:39 WIB Hukum   
Dugaan Karyawan PT SAI Mengalami Intimidasi dan Ancaman PHK, DPC F Hukatan KSBSI nganjuk Turun Tanga

Nganjuk, RadarFakta- Sebuah video yang tengah beredar luas di masyarakat menampilkan dugaan intimidasi dan tindakan arogansi dari seorang oknum manajemen PT Sukses Abadi Indonesia (SAI) terhadap sejumlah karyawan. Video tersebut memicu keprihatinan publik serta menjadi sorotan serius dari serikat pekerja setempat.


Namun sebelum video tersebut viral, pada *Senin, 2 Juni 2025*. Telah dilakukan pemeriksaan di Perusahaan PT. SAI oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Propinsi Jatim berdasarkan surat pengaduan dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi HUKATAN KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kabupaten Nganjuk   pengaduan itu berisi dugaan pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Lainnya :


Puncaknya terjadi keesokan harinya, Selasa, 3 Juni 2025* sekitar pukul 16.00 WIB, ketika sejumlah karyawan mendapat teguran karena dianggap pulang tidak sesuai waktu yang ditetapkan. Dalam video yang beredar, tampak seorang oknum HRD menyampaikan teguran dengan nada tinggi, bahkan mengeluarkan pernyataan yang diduga bersifat kasar, mengintimidasi, dan merendahkan martabat pekerja.


*Berikut sebagian kutipan pernyataan yang terdengar dalam video*;


" Dari dulu sudah dikasih tahu, kalau pulang pas jam 04.00, balik jam 04.00. Keluar dari tempat kerja bukan di sini semua. Otak kalian di mana? Kalian ini orang mana?.


" Sampai mau diomongkan, "Orang Indonesia goblok semua." Kalian merasa orang mana? Disiplin tidak bisa? Silakan, yang menentang hadapi saya. Saya bulan ini harus mengurangi 500 karyawan. Mau saya masukkan ke daftar itu?.


" Hai, jangan ngobrol! Kamu tidak dengar saya? Kamu, saya catat, ya! Masukkan ke daftar 500 orang yang bakal berhenti. Catat orang itu!.


" Kamu paham nggak disiplin? Paham tidak? Jawab!.


Semua karyawan sontak menjawab Pahaaam.


" Kamu jam berapa disuruh pulang? Jam berapa?


Sontak karyawan menjawab jam 16.00.


" Jam berapa keluar dari tempat kerja kalian?


Sebagian karyawan menjawab 16.00


" Sudah dari dulu saya atur! Sampai dibariskan, sampai dibuatkan bel! Bel aja belum bunyi, sudah baris di sini. Mau apa kalian?


" Kalau kalian melanggar kayak begitu, saya berhak memberhentikan kalian! Kalian melamar, meminta pekerjaan ke sini. Saya yang terima. Tapi saya ditegur atasan karena kalian tidak benar. Saya berhak mengeluarkan kalian, paham?.


Atas insiden ini, Budi Santoso, Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Nganjuk, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa perilaku oknum HRD itu diduga melanggar berbagai ketentuan hukum dan prinsip Hubungan Industrial Pancasila (HIP)  sebagai konsep hubungan kerja di Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.


Menurut Budi, terdapat **tiga poin utama pelanggaran** yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni:


*1. Pelanggaran Etika Komunikasi dan Norma Kesopanan*


Pernyataan yang kasar, menghina, dan merendahkan pekerja secara kolektif dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar hubungan industrial di Indonesia. Komunikasi di tempat kerja seharusnya mencerminkan sikap saling menghormati, profesionalisme, dan menjunjung tinggi martabat manusia.


*2. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak*


Pernyataan akan memasukkan karyawan ke dalam daftar 500 orang yang akan diberhentikan tanpa dasar dan prosedur hukum, jelas melanggar aturan yang berlaku. PHK harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta melalui proses bipartit, surat peringatan, hingga permohonan ke Pengadilan Hubungan Industrial.


*3. Pelanggaran terhadap Hak atas Rasa Aman dan Bebas dari Intimidasi*


Tindakan verbal yang bersifat mengancam dan intimidatif menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak manusiawi. Setiap pekerja berhak atas rasa aman, bebas dari tekanan psikis, serta dilindungi dari perlakuan semena-mena.


*Dasar Hukum yang Dilanggar*


Budi Santoso juga merinci sejumlah dasar hukum yang diduga telah dilanggar oleh pihak perusahaan, antara lain:


* **Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan**, khususnya Pasal 151 tentang prosedur PHK.

* **Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021** yang mengatur PHK, waktu kerja, dan hak pekerja.

* **Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (2)**, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil.

* **Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017** tentang struktur dan skala upah.

* **Konvensi ILO No. 87 dan 98**, yang telah diratifikasi Indonesia, menjamin kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap diskriminasi.


*Tuntutan Serikat Pekerja*


DPC F Hukatan KSBSI mendesak agar pihak Disnaker segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan dan memastikan hak-hak pekerja dipulihkan. Mereka juga menuntut agar perusahaan memperbaiki pola komunikasi internal, menghentikan praktik intimidatif, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam pengelolaan tenaga kerja.


“Pekerja bukan mesin, mereka manusia yang layak diperlakukan dengan hormat dan adil,” tegas Budi Santoso.( san)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment