Sah! Tapi dengan Catatan: DPRD Minta Pemkab Benahi Sektor Parkir dan Wisata

By admin 10 Jun 2025, 17:13:39 WIB Politik   
Sah! Tapi dengan Catatan: DPRD Minta Pemkab Benahi Sektor Parkir dan Wisata

Tulungagung,Radarfakta-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung secara resmi mengetuk palu persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Persetujuan bersama ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung pada Selasa (10/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, tersebut dihadiri oleh jajaran anggota dewan dan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Agenda ini menjadi krusial karena tidak hanya mengesahkan perubahan Perda PDRD, tetapi juga mencakup penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Meskipun seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui ranperda PDRD untuk disahkan menjadi perda, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Melalui juru bicaranya, Eko Wijianto, Fraksi Gerindra yang mewakili pandangan akhir seluruh fraksi, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Baca Lainnya :

Dalam pandangannya, Eko Wijianto menekankan agar Pemkab Tulungagung lebih serius dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari dua sektor yang dianggap belum maksimal: retribusi pariwisata dan pelayanan parkir.

"Kami mendorong eksekutif untuk memaksimalkan potensi PAD dari retribusi pariwisata dan parkir. Namun, peningkatan ini harus diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan," ujar Eko Wijianto.

Secara spesifik, DPRD menyoroti beberapa poin penting:

  • Sosialisasi dan Penegakan: Pemkab diminta gencar melakukan sosialisasi perda yang baru agar dipahami masyarakat, diiringi dengan penegakan aturan yang tegas dan tidak tebang pilih.
  • Digitalisasi Pemungutan: Modernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi melalui digitalisasi dianggap mendesak untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
  • Saluran Pengaduan: Perlu dibentuk saluran keluhan dan pengawasan lapangan yang mudah diakses publik untuk memantau implementasi perda di lapangan.
  • Menanggapi hal tersebut, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) III yang telah bekerja keras membahas ranperda ini hingga tuntas.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Pansus III, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan komprehensif,” kata Bupati Gatut Sunu.

    Ia pun menegaskan bahwa Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan. Terkait parkir berlangganan, Bupati memastikan akan ada pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasinya.

    “Kami akan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan retribusi parkir berlangganan. Ini termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan pelayanan dan pemungutan berjalan sesuai aturan,” tandasnya.(red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment