Proyek Tower BTS di Sukosewu: Tanpa Izin dan Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

By admin 15 Jun 2025, 16:02:42 WIB Hukum   
Proyek Tower BTS di Sukosewu: Tanpa Izin dan Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Bojonegoro, Radarfakta- Banyaknya proyek tower BTS (base transceiver station) yang bodong (tanpa ijin) di Bojonegoro menjadi Polemik di kota ledre, seperti yang baru terjadi akhir-akhir ini di desa Sukowati kecamatan kapas satpol PP Bojonegoro harus menutup aktivitas pekerjaan proyek BTS tersebut karena diduga tak berijin.


Hari ini Minggu 15/06/2025 telah berdiri tegak tower BTS di desa Purwoasri kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro tepatnya di dusun Sukorame yang mana pekerjaan tersebut hampir 90% di duga tak berijin dan langgar UU KIP (keterbukaan informasi publik) dan langgar K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)

Baca Lainnya :


Saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek Minggu 15/06/2025 di temukan beberapa pekerja tanpa memakai alat pelindung diri dan papan informasi tidak di temukan di lokasi proyek. Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Salah satu pekerja di lapangan berinisial TN saat di wawancarai awak media terkait perijinan mengatakan "untuk perjinan itu Bu nindi orang kantor mas saya hanya pekerja biasa dan pekerjaan ini sudah di mulai awal bulan kemarin sekitar 2 mingguan yang lalu" ucap Toni. ketika ditanya oleh awak media kontraktor nya siapa CV atau PT apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut Toni tidak menjawab dan seolah olah menutupi.


Sementara itu kepala desa Purwoasri H. imam Muhajir saat di konfirmasi awak media via WA (WhatsApp) terkait proyek tower BTS tersebut mengatakan "untuk pemberitahuan di desa sudah kemarin tapi untuk izin mohon maaf" ucap kades


Perizinan tower BTS (Base Transceiver Station) memerlukan beberapa dokumen dan proses yang perlu diikuti Secara umum, perizinan melibatkan izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, rekomendasi dari dinas terkait, serta persetujuan dari masyarakat sekitar, rumitnya dan mahalnya surat perijinan tersebut membuat banyak kontraktor yang enggan melakukan perijinan ini akan berdampak pada pendapat daerah. 


Saat di mintai keterangan via WA WhatsApp camat Sukosewu Andrianto, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto dan kasi trantib kecamatan Sukosewu Suwono semua belum memberikan keterangan yang jelas terkait dengan ijin proyek tower BTS tersebut

. (Guh/red)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment